• Follow Us On : 
DPC Pospera Karo Layangkan Surat ke  Polres Terkait Penanganan Laporan Polisi M Sembiring Meliala DPC Pospera Kabupaten Karo saat mendatangi Mapolres Tanah Karo guna melayangkan surat permohonan terkait tindak lanjut penanganan laporan polisi atas nama pelapor Milala Sembiring Meliala, Jumat (5/2/2021). Foto: KS

Bumi Turang

DPC Pospera Karo Layangkan Surat ke Polres Terkait Penanganan Laporan Polisi M Sembiring Meliala

Sabtu, 06 Februari 2021 - 16:10:16 WIB
Dibaca: 1833 kali 
Loading...

Petunjuk7.com - Pihak Dewan Pimpinan Cabang Pos Perjuangan Rakyat (DPC - Pospera) Kabupaten Karo bertindak sebagai pendampingan terhadap Halpian Sembiring Meliala merupakan saudara kandung dari Milala Sembiring Meliala anak kandung dan ahli waris almarhum Kapiten Sembiring Meliala menyurati pihak Polres Tanah Karo.

Surat tersebut sesuai nomor : 001/Hukum /DPC Karo/II/2021 tertanggal 05 Februari 2021 disampaikan langsung kepada Kasium Polres Tanah Karo.

Isi surat tersebut meminta permohonan terkait tindak lanjut penanganan laporan polisi atas nama pelapor Milala Sembiring Meliala.

"Berdasarkan saran dari penyidik Polres Tanah Karo dari hasil penyelidikan yang dituangkan dalam SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kemudian ditingkatkan menjadi laporan polisi sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/829/XI/2020/SU/RES.T.Karo tanggal 11 Nopember 2020 atas nama pelapor Milala Sembiring Meliala," demikian diterangkan oleh Wakil Sekretari DPC Pospera Kabupaten Karo, Yoki Pranata Sinulingga kepada wartawan, Jumat (05/02/2021) di halaman Mapolres Tanah Karo seusai menyerahkan surat permohonan ke Polres Tanah Karo terkait laporan polisi atas nama pelapor Meliala Sembiring Meliala tersebut.

Yoki menyebutkan bahwa pihaknya menilai dalam pandangan hukumnya bahwa penyidik Polres Tanah Karo tidak professional dalam menangani perkara itu.

Dimana kata Yoki, bahwa pengaduan almarhum Milala Sembiring Meliala, tertanggal 21 Maret 2019 silam, perihal dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat wasiat nomor :1 tahun 2004 silam, yang diperbuat dihadapan notaris JT, S.H.

"Perkara ini dapat ditingkatkan ke Laporan Polisi setelah 15 bulan surat pengaduan yang dilayangkan. Juga kami menilai hanya bahwa alasan penyelidik tidak dapat meneruskan pengaduan alm.Milala Sembiring Meliala hanya karena tidak dapat menyerahkan akta minute yang asli adalah bentuk ketidak professionalan penyidik Polres Tanah Karo," sebut Yoki.

Yoki mengatakan, bahwa pelapor sampai harus melayangkan surat perlindungan hukum ke Kapolda Sumatera Utara tertanggal 3 Juli 2020 silam.

Namun, lanjutnya, penanganan perkara itu baru diteruskan setelah ada surat dan penangan Propam Polda Sumut, Irwasda Polda Sumut dan Bidkum Polda Sumut.

"Kabidkum Polda Sumut yang termuat dalam surat Kapolda Sumut kepada Kapolres Tanah Karo pada nomor 2 poin 1 (a) yang menyatakan bahwa, diduga keras telah terjadi pemalsuan tanda tangan Pendumas (pengaduan masyarakat) Milala Sembiring Meliala dan Susana Br Sembiring Meliala pada akta wasiat nomor : 1 Tahun 2004 yang diperbuat dihadapan notaris JT, SH. Jadi menurut kami tidak ada lagi alasan untuk menunda - nunda penyelesaian perkara itu," tegas Yoki.

 Yang lebih menguatkan lagi, kata Yoki, Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Utara sudah menerbitkan putusan nomor : 04/MPWN.Propinsi Sumatera Utara/V/2019 tertanggal 10 Mei 2019 silam dengan amar putusan menyatakan saudara JT, SH., bersalah.

"Kalau dalam batas waktu yang ditentukan permohonan kami tidak ditindak lanjuti maka kami akan menggunakan bahasa kami sendiri. Kami akan turun ke jalan dengan mengerakkan massa dari seluruh DPC Pospera se-Sumatera Utara. Itu sebagai bentuk protes keras terhadap ketidak professionalan penyidik Polres Tanah Karo dalam menyelesaikan kasus itu demi tegaknya supremasi hukum di Tanah Karo," tegas Yoki mengakhiri petbincangan dengan wartawan. (KS).



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER