• Follow Us On : 
246 Batang: Kapolres Karo Cabut Tanaman Ganja di Ladang Juma Melas, Ini Pelakunya... Tampak, Kapolres Tanah Karo, AKBP Yustinus Setyo, SIK., SH., mencabut tanaman ganja di kawasan Perladangan Juma Melas, Senin (15/9/2020) sekitar Pukul 09: 30 WIB. Ganja keberadaan itu berhasil diungkap personel Satnarkoba Polres Tanah Karo. Foto: Hms/KS

Bumi Turang

246 Batang: Kapolres Karo Cabut Tanaman Ganja di Ladang Juma Melas, Ini Pelakunya...

Selasa, 15 September 2020 - 18:41:18 WIB
Dibaca: 5103 kali 
Loading...

Petunjuk7.com - Kapolres Tanah Karo, AKBP Yustinus Setyo, SIK., SH., bersama Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Hendri Tobing, SH., Kasat Sabhara Polres Tanah Karo, AKP Endha Tarigan dan Kasi Propam Pokres Tanah Karo, Ipda EL Situmorang mencabut tanaman ganja di kawasan perladangan Juma Melas, Desa Beganding, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, Selasa (15/9/ 2020) sekitar Pukul 09: 30 WIB.

Tanaman ganja tersebut diketahui ditanaman disana berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Hendrik Tobing, SH.

246 Batang Tanaman Ganja

Pengungkapan kasus narkotika golongan satu (1) jenis tanaman ganja oleh Satnarkoba Polres Tanah Karo di kawasan perladangan Juma Melas, Desa Beganding, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, patut diacungi jempol.

Sebelum menemukan lokasi ganja itu, pada Senin (14/2020) Pukul 16 : 00 WIB, di Desa Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo tepatnya di pinggir jalan, personel Satresnarkoba Polres Tanaman Karo mengamankan seorang pria bernama Johan Tampubolon (54),  warga Jalan Kotacane, Gang Rezekita Ras, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Johan yang bekerja sebagai supir ini didapati menguasai dan memiliki narkotika jenis tanaman ganja sebanyak 200 gram.

"Dan turut diamankan satu (1) unit sepeda motor yaamaha Vixon yang di gunakan oleh tersangka (Johan Tampubolon-red)," ungkap Kapolres Tanah Karo, AKBP Yustinus Setyo, SIK., SH., melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Hendri Tobing, SH., kepada wartawan, Senin (15/9/2020) melalui siaran persnya.

Dijelaskan AKP Hendrik, setelah Johan Tampubolon diamankan, kemudian dilakukan penyelidikan dan pengembangan.

Dari keterangan Johan Tampubolon, lanjutnya, bahwa ganja yang dimiikinya diperoleh dari Mawan Sitepu (42).

Lantas, Mawan Sitepu yang merupakan warga Desa Beganding Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo menjadi target Satresnarkoba Polres Tanah Karo.

Dari Marwan terbongkar adanya tanaman ganja di kawasan perladangan Juma Melas, Desa Beganding, Kecamatan Simpang Empat.

Di ladang itu ditemukan sebanyak 246 batang ganja utuh yang masih tertanam meliputi akar, batang, ranting, daun dan biji dengan ketinggian 52 cm – 274 cm.

Selain itu, juga ditemukan 1 bungkus ganja kering meliputi ranting, daun dan biji dibalut kertas koran dengan berat bruto 400 gram di dalam goni berwarna putih.

"Pada hari Selasa tanggal 15 September 2020 Pukul 00: 30 Wib, Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap Mawan Sitepu di rumahnya yang berada di Desa Beganding, Kecamatan Simpang Empat. Selanjutnya tersangka menerangkan bahwa memiliki tanaman ganja di ladangnya yang berlokasi di Perladangan Melas Desa Beganding, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo. Pada Pukul 02:00 WIB, Satresnarkoba beserta tersangka menuju lokasi tanaman ganja di Perladangan Juma Melas, Desa Beganding. ditemukan tanaman ganja sebanyak 246 batang yang berada di 5 titik dengan perincian sebagai berikut: lokasi I ditemukan sebanyak 55 batang tanaman ganja, lokasi II ditemukan sebanyak 21 batang tanaman ganja, lokasi III ditemukan sebanyak 35 batang tanaman ganja, lokasi IV ditemukan sebanyak 29 batang tanaman ganja dan lokasi V ditemukan sebanyak 6 batang tanaman ganja,"beber AKP Hendrik.

"Penangkapan tersangka Mawan Sitepu pemilik tanaman ganja sebanyak 246 batang merupakan hasil dari pengembangan penangkapan tersangka Johan Tampubolon. Pukul 11 : 45 WIB, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Karo untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tutup Kasat Narkoba Polres Tanah Karo. (KS). 



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER