Petunjuk7.com - Terkait tuntutan warga Desa Beras Tepu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo melalui BPBD Kabupaten Karo menanggapinya permintaan warga.
Buktinya, dua puluh lima (25) Kepala Keluarga langsung menerima pembayan sewa rumah setelah dikirim melalui rekening warga.
Pasalnya, 130 KK belum lengkap berkas dan 188 KK dalam proses verifikasi yang terkendala karena ada kesalahan nama yang tidak sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tanda tangan warga belum ada tercantum didalam berkas.
Sehingga, apabila pada hari Senin berkas selesai kemungkinan hari Selasa mendatang dana sudah di salurkan ke rekening warga masing - masing.
Ini terbukti saat perwakilan Pemerintah Kabupaten Karo melalui Kasat Pol PP Kabupaten Karo, Hendrik Tarigan, SH., Camat Simpang Empat, Amsal Peranginangin, Kasi RR BPBD Kabupaten Karo Bius Ginting menemui massa guna melakukan negosiasi dan menampung aspirasi tuntutan massa pada Pukul 10:00 WIB.
Yang selanjutnya Kasat Pol PP Kabupaten Karo menyarankan kepada para pengunjuk rasa ke Pendopo Bupati Karo untuk menyusun berkas. Namun, oleh warga menolak dan tetap bertahan di titik kumpul.
Lantaran adanya aksi penolakan warga, lantas, Kasi RR BPBD Kabupaten Karo menerima sebagian berkas warga yang berjumlah 130 KK untuk proses verifikasi.
Kemudian, apabila berkas tersebut sudah sesuai dengan ketentuan, selanjutnya pihak BPBD Kabupaten Karo akan mengajukan berkas ke BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Karo.
Nah, pada pukul 13:40 WIB, massa yang bertambah banyak mencapai sekitar 200 orang bergerak dari Taman Makam Pahlawan menuju kantor Bupati Kabupaten Karo dikarenakan permintaan pencairan dana sewa rumah dan jadup untuk 60 KK yang diajukan sebelumnya belum ada kejelasan dari pihak BPBD Kabupaten Karo.
Namun, pada Pukul 18:00 WIB, 4 (empat) orang perwakilan dari warga desa Brastepu yang diketuai oleh Kepala Desa Gemuk Sitepu menuju ke kantor BPBD Kabupaten Karo untuk meninjau kelengkapan berkas.
Dan pada Pukul 19: 30 WIB, perwakilan warga telah kembali menuju ke kantor Bupati Karo dengan menjelaskan kepada warga yang masih menunggu tentang verivikasi data pencairan sewa rumah yang kala itu sudah ada kepastian.
Selanjutnya, pada Pukul 20:00 WIB, warga membubarkan diri dengan tertib.
Diberitakan sebelumnya, ratusan pengungsi berasal warga Desa Berastepu, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, melakukan aksi unjuk rasa di depan Makam Pahlawan, Jalan Veteran, Kota Kabanjahe,
Jumat (3/5/2019 ) Puku 08:30 WIB.
Mereka datang kesana untuk menuntut janji Pemerintah Kabupaten Karo terkait pembayaran sewa rumah sebesar Rp 4.200.000 (empat juta dua ratus rupiah)/Kepala Keluarga (KK) selama setahun, yang pembayaran terakhir direalisasi pada tahun 2016 silam.
Menurut penanggungjawab aksi Normanson Batunanggar kepada wartawan, bahwa kedatangan mereka kesana untuk mengisi berkas pencairan sewa rumah tersebut.
"Sebanyak 515 KK, kami disini duduk untuk mengisi berkas pencairan sewa rumah senilai Rp 4.200.000/ tahun/ KK yang belum di bayarkan," ungkapnya.
"Terakhir kami terima sewa rumah pada tahun 2016, mulai tahun 2017 sampai sekarang sudah tahun 2019 belum di bayarkan oleh pihak BPBD yang menangangi hal tersebut. Padahal, pada tanggal 24 September 2018 lalu, kita sudah bertemu dengan Bupati serta jajaran di kantor Bupati untuk membahas hal tersebut, dan dalam pertemuan itu, kita sudah ada buat surat perjanjian dengan Bupati Karo Terkelin Berahmana, SH., dan jajaranya bahwa sewa rumah akan di bayarkan di Maret 2019. Nyatanya sampai saat ini sudah bulan Mei 2019 belum juga di bayarkan," beber Normanson seraya melayani warga memberikan formulir pengisian berkas.
Selanjutnya, kata Normanson, pada bulan Maret 2019 silam, saat ditanya soal sewa rumah kepada pihak BPBD Kabupaten Karo disebut "salah berkas."
"Semalam pas kami tanya melalui perwakilan jawaban pihak BPBD mengatakan: 'salah berkas'. Padahal, berkas yang kami siapkan sesuai dengan apa yang mereka minta," tutur Normanson.
Normanson mengungkapkan, pihaknya akan bermalam di halaman Makam Pahlawan apabila tuntutan warga tidak ditanggapi.
"Maka demi perjuangan untuk mendapatkan hak kami sesuai janji yang di tentukan, di halaman Makam Pahlawan ini kami akan selesaikan berkas yang diminta. Setelah selesai berkas ini, kami akan serahkan ke BPBD dan kami tunggu sampai Pukul 14:00 WIB. Kalau tidak cair juga maka kami akan bermalam di makam ini. Namun bila cair 50 orang saja maka kami akan pulang sebagai bentuk toleransi kami," kata Norman.
Seorang warga Desa Beras Tepu yang bernama Aktif Br Milala (33) menyebutkan, bahwa pihak BPBD Kabupaten Karo datang dan menyampaikan ada pencairan pada Pukul 14:00 WIB.
"Semalam pihak BPBD mendatangi kami ke Desa Nangbelawan, katanya jam 14.00 WIB hari ini akan cair. Maka kalau tidak cair kami akan terus ke kantor Bupati untuk bermalam di pinggir jalan. Kami nginap disini. Karena peralatan masak seperti kuwali dan piring sudah kami siapkan. Sudah cukup di bola - bolakan dengan umbar janji- janji palsu," kata Aktif.
Sedangkan, Kepala Desa Berastepu Gemuk Sitepu mengaku akan mendampingi warganya terkait tuntutan tersebut.
"Saya akan tetap disini mendampingi warga saya sampai ada kejelasan dan pencairan sewa rumah mereka," kata Gemuk.
Terpisah Kalak BPBD Kabupaten Karo Martin Sitepu saat dimintai tanggapannya melalui pesat elektronik WhatApps mengatakan, "lengkap berkas diajukan ke BPKAD. Karena anggaran di BPKAD, " kata Martin singkat.
Dalam aksi ini, tampak 100 orang personil Polres Tanah Karo di turunkan guna pengamanan aksi di bawah kendali Kabag Ops Polres Tanah Karo, Kompol B Sembiring, Kepala Satpol PP Kabupaten. Selain itu, turut juga hadir Camat Simpang Empat bersama perwakilan pihak BPBD Kabupaten Karo untuk bernegosiasi dengan warga.
Laporan: KS