Pekanbaru - Sebuah pabrik yang memprokduksi shofa dan springbeed merk Ocean diduga mengabaikan aturan hukum menyangkut Undang - undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Perusahaan térsebut adalah PT.Trimitra Sejahtera Sinar Riau Cemerlang, persisnya berada di Jalan Lintas timur Km18, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Propinsi Riau.
Selain Undang - undang ketenagakerjaan turut menjadi persoalan, diduga belum melengkapi sebagian karyawan dengan alat pelindung diri (APD) yang tujuannya untuk melindungi tenaga kerja dari keselamatan dan dampak- dampak lainnya.
Ini terbukti bahwa PT.Trimitra Sejahtera Sinar Riau Cemerlang memperkerjakan karyawan yang bergerak pada Divisi Kimia (busa) atau pengolahan kimia
menjadi busa shofa dan springbeed tersebut tidak dilengkapi pelingdung, dan dapat dikatakan perlindungan pengaman (safety) karyawannya ala kadarnya saja.
"Ini jelas berdampak buruk pada karyawan yang bekerja disitu. Sangat membahayakan kesehatan. Karena yang dihirup itu zat kimia yang sangat berbahaya," ungkap seorang sumber berita bernisial AG kepada www.petunjuk7.com.
Sumber berita menyebutkan agar pihak perusahaan lebih memperhatikan keselamatan tenaga kerja.
"Aturan itu diatur oleh Undang undang Ketenagakerja (UUK) No 13 tahun 2003." Tuturnya.
Bahkan lanjutnya dugaan belum melengkapi APD bukan hanya satu Divisi Kimia saja yang tidak dilengkapi.
"Ini hampir seluruh Divisi Kimia belum memeliki APD," ungkapnya.
HRD PT.Trimitra Sejahtera Sinar Riau Cemerlang Ronald Walter Hadju saat dimintai tanggapannya hanya menjawab singkat.
"Iya. Tidak betul, " bantah Ronal saat ditemui diruangan kerjanya kepada www.petunjuk7.com, Selasa (22/08).
Ronal enggan menjelaskan soal persoalan tersebut ketika ditanya kembali.
"Jadi, tidak ada masalah. Ok, tidak ada masalah. Sorry, tak bisa layani lebih lama lagi," elak Ronal.
Sedangkan Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Riau, Rice ketika dimintai tanggapannya akan mempelajari masalah tersebut.
"Kalau ada terbukti perusahaan melanggar ketentuan itu, sanksinya pasti ada.Tapi kita akan beri pembinaan terlebih terlebih dahulu pada perusahaan. Kalau tidak bisa juga dibina, baru kita perkarakan," tegas Rice kepada www.petunjuk7.com diruang kerjanya yang beralamat di Jalan Pepaya No 57-59 Kelurahan Jadirejo, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Kamis (24/8).
Rice menegaskan pihaknya jika menemukan pelanggaran terhadap para perusahaan yang mengabaikan aturan hukum tentang Undang - undang ketenagakerjaan. Lanjut Rice pihaknya melakukan pembinaan dan sanksi tegas.
"Jadi kalau terjadi hal seperti ini, kita akan memeriksa ke perusahan.Dan kita periksa bukan cuma alat pelindung diri (APD) karyawan saja.Selagi masih bisa dibina kita akan bina. Makanya ada kata bina.. bina.. bina.. Kalau tidak juga, baru dibinasakan," tegas Rice.
Rice menjelaskan akan membawa masalah tersebut ke pimpinannya.
" Ini tetap menjadi masukan.Kita akan tetap buat laporan masalah ini ke atasan. Masalah hal seperti apa dan bagaimana kita kan belum tau.Yang penting laporan sudah saya catat nota pemeriksaan saya," cetus Rice.
Saat ditanya apakah PT. Trimitra Sejahterah Sinar Riau Cemerlang sudah terdaftar di Dinas Tenaga Kerja?
" Itu akan kita lihat nanti semuanya tentang kelengkapan perusahaan. Intinya, kalau kita sudah turun ke perusahaan, kita akan cek keseluruhannya.Mulai dari akte perusahaan dan apakah ada wajib lapor ketenagakerjaannya tidak didaftarkan ke Disnaker satu (1) tahun sekali dan lain - lain, " papar Rice.
Rice menambahkan pihaknya segera membuat surat tugas terlebih dahulu untuk membuat dasar hukumnya.
"Baru kita turun kelapangan sesuai prosedur. Dan mengecek keseluruhanya perusahaan," kata Rice. (Resi Agus.S)