• Follow Us On : 
Kuasa Hukum PT.PN V Nilai Putusan Hakim Janggal Terkait Sengketa Lahan Sei Batu Langkah

Kuasa Hukum PT.PN V Nilai Putusan Hakim Janggal Terkait Sengketa Lahan Sei Batu Langkah

Ahad, 04 Februari 2018 - 12:04:27 WIB
Dibaca: 4498 kali 
Loading...

Petunjuk7.com - PT Perkebunan Nusantara V (Persero) melalui kuasa hukumnya akan menindaklanjuti putusan eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang terhadap lahan perkebunan aset Negara PT.PN V kebun Sei Batu Langkah (SBL) sebelum para Menteri menyetujui.

"Objek lahan perkebunan SBL seluas 2.823,52 hektar di Desa Sei Agung, Kampar, Riau, yang dinyatakan sengketa oleh PN Bangkinang itu akan diupayakan dan mempertahankan aset lahan, sebelum Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum memberikan persetujuan", tulis Dr Sadino, melalui press releasenya, di Jakarta, Rabu (31/1) lalu.

Menurutnya, Sampai kapanpun Direksi juga tidak akan memohon aset tanaman perkebunan yang mempunyai nilai lebih dari 170 miliar tersebut di eksekusi oleh PN Bangkinang.

Ia menilai, sebenarnya memang tidak ada kewenangan untuk pemohon dilepaskan kepada pemilik aset. Direksi juga, Kata Sadino, tidak tunduk kepada Yayasan Riau Madani hanya karena penyerahan amar surat pemberitahuan putusan PN Bangkinang yang dilayangkan kepada PT.PN V.

"Bagaimana mungkin kalau tidak ada orang yang mau merampas aset Negara kalau eksekusi menggunakan helikopter, alat berat yang jumlahnya lebih dari cukup", kesal Sadino.

Ia juga memprediksi, taksiran dan nilai jumlah uang yang telah digelontorkan oleh cukong atau pengusaha-pengusaha pemilik perusahaan besar untuk menikmati dari aset Negara nantinya.

Tidak menutup kemungkinan, pihaknya akan meminta untuk dilakukan eksaminasi (ujian atau pemeriksaan terhadap putusan pengadilan atau hakim) pada perkara mulai dari awal, agar para pihak yang melakukan rekayasa melalui cukong tersebut dapat terungkap.

Dr Sadino berharap, kepada para aparat dan penegak hukum tidak gegabah mengambil keputusan dalam mengikuti desakan Penggugat LSM Riau Madani. Sebab, Ia menilai tidak ada kewenangan untuk pemohon melepaskan kepada pemilik aset.

"Mereka itu siapa, kok bisa dengan leluasa mau eksekusi aset BUMN yang dalam UU Keuangan Negara masuk sebagai aset negara", tanya Sadino.

Sadino menegaskan, ditundanya proses eksekusi, bukan karena pihaknya lengah dan ragu-ragu, Namun Ia sedang mempersiapkan serta mengonsep untuk membongkar, membeberkan dan mengungkapkan perkara melalui proses eksaminasi publik.

"Kami tetap akan membongkar perkara ini melalui eksaminasi dan menindaklanjuti kepada aparat penegak hukum atas kejanggalan dalam perkara ini, seperti ke Kejaksaan, Mabes Polri, DPR dan KPK", tandasnya.

Sedangkan, Humas PT.PN V Rizky Atriansyah mengatakan dan menyesalkan sampai bisa terjadi seperti ini.  Karena menurut Rizky, sebelum PT.PN V berinvestasi di Desa Sei Agung Batu Langkah tersebut.

 

Mengingat masuknya PTPN 5  ke daerah tersebut yang sebenarnya sudah melalui tahapan-tahapan, 

"Misalnya adanya surat dukungan dari PT PSPI kepada masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik ijin pengelolaan kawasan," katanya.

Kemudian terangnya, surat permohonan masyarakat ke PT.PN V agar berkenan menjadi bapak angkat dengan pola KKPA.

“Selanjutnya Ijin Usaha Perkebunan dari Pemerintah Daerah juga ada untuk itu. Jadi sangat disayangkan, jika sampai eksekusi dilaksanakan, PT.PN 5 dan masyarakat anggota KKPA d ikebun tersebut sangat dirugikan,” beber Rizky. (rls/hms).

 

 

 



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER