• Follow Us On : 
Kasus Korupsi TPA di Desa Dokan, Kajari Karo Tetapkan Mantan Kepala Dinas Pertamanan Tersangka Tersangka berinisial CT diamankan oleh pihak Kejari Kabupaten Karo usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi TPA di Desa Dokan, Jumat (28/8/2020) sekitar Pukul 14:30 WIB. Foto: KS

Bumi Turang

Kasus Korupsi TPA di Desa Dokan, Kajari Karo Tetapkan Mantan Kepala Dinas Pertamanan Tersangka

Jumat, 28 Agustus 2020 - 18:58:26 WIB
Dibaca: 2521 kali 
Loading...

Petunjuk7.com - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo yang di pimpin oleh Deny Ahmad, SH.,MH., menetapkan seorang lagi berinisial CT sebagai tersangka terkait kasus korupsi pengadaan tanah Tempat Pembuatan Akhir (TPA) di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, hari Jumat (28/8/2020) sekitar Pukul 14:30 WIB. CT adalah mantan Kepala Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kabupaten Karo.

"Betul hari ini kita telah menetapkan tersangka dan langsung menahan inisial CT dalam kasus korupsi TPA di Desa Dokan, Kecamatan Merek Kabupaten Karo pada tahun anggaran 2016 dan mengakibatkan kerugian negara sebanyak kurang lebih Rp1, 4 miliar," demikian dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Karo, Denny Achmad, SH., MH., melalui Kasintel Kejari Kabupaten Karo, Ifhan Lubis, SH., ketika di konfirmasi wartawan di Rutan Kelas II B Kabanjahe saat mengantarkan CT untuk dilakukan penahanan.

"Adapun tersangka yang sudah kita amankan adalah sebanyak 3 orang bersama mantan Kadis Pertamanan dan Kebersihan inisial CT ini , jadi kasus tersebut akan kita kembangkan terus. Mungkin sebentar lagi nanti kita dari pihak Kejaksaan Negri Karo akan menetapkan lagi tersangka lainya dalam kasus TPA di Desa Dokan, Kecamatan Merek," Ifhan Lubis.

Dijelaskan Kasi Intel Kejari Kabupaten Karo, bahwa perannya CT dalam kasus tetsebut merupakan kuasa pengguna anggaran. Yang sebelum ditetapkan sebagai dan ditahan di Rutan Kelas II B Kabanjahe, ungkapnya, sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan.

“Tersangka CT dalam kasus ini merupakan kuasa pengguna anggaran pada saat itu. Bahwa tersangka CT terlibat dalam kasus korupsi atas pengadaan tanah t
Tempat Pembuangan Akhir di Desa Dokan Tahun Anggaran 2016," jelas Ifhan Lubis.

Ditambahkan Kasi Intel Kejari Kabupaten Karo, dalam kasus korupsi TPA tersebut, pihaknya sebelumnya juga udah menetapkan dua (2) orang tersangka yakni; Baron Kaban selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rusdianto.

"Yang saat ini sedang menjalani persidangan Tipikor di Pengadilan Medan," tambah Ifhan Lubis.

Di tempat terpisah, salah satu Tokoh Masyarakat Kabupaten Karo, Roy Fachraby Ginting, SH., M., Kn., ketika dimintai wartawan tentang kinerja Kejari Kabupaten Karo, mengatakan," saya mewakili masyarakat Kabupaten Karo mengucapkan banyak terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Karo yang telah menunjukkan kinerjanya dalam mengungkap kasus - kasus yang ada di Kabupaten Karo khususnya penanganan tindak pidana korupsi," katanya.

"Ya, saya lihat kinerja Kejaksaan Negeri Karo memang sangat luar biasa. Karena baru dua hari yang lewat telah menyelematkan uang sebesar Rp1,1 miliar, dan telah mengembalikan kepada Pemkab Karo agar bisa kembali di pergunakan oleh masyarakat banyak. Dan pada hari ini telah mengamankan salah satu tersangka kasus Korupsi TPA di Desa Dokan.  Jadi kepada masyarakat Karo, mari kita kasih support Kejaksaan Negeri Karo agar terus bekerja keras dalam mengungkap kasus - kasus yang ada di Kabupaten Karo ini," sebut Roy Fachraby Ginting. (KS).



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER