Petunjuk7.com, KARO [ Peredaran narkotika di Kabupaten Karo terus menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Dalam periode bulan Januari hingga Agustus 2026, Satresnarkoba Polres Karo mencatat pengungkapan kasus dengan jumlah tersangka dan barang bukti yang cukup signifikan.
Berdasarkan hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 161 tersangka berhasil diamankan. Dari ratusan tersangka itu, polisi turut menyita berbagai jenis barang bukti narkotika, mulai dari sabu, ganja, hingga obat-obatan tertentu yang disalah gunakan.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M. Si, melalui Kasat Resnarkoba AKP Joni H. Pardede, S.H ketika dikonfirmasi wartawan pada hari Jumat 21/8 mengatakan, dari keseluruhan pengungkapan tersebut, Satresnarkoba mengamankan 237,34 gram narkotika jenis sabu. Selain itu, petugas juga menyita 472,35 gram ganja serta 133 batang tanaman ganja.
Tidak hanya itu, polisi turut mengamankan 230 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat keseluruhan 97,25 gram, serta 30 buah vape yang mengandung etomidate.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Karo dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Karo. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba mengedarkan narkoba,” tegas Joni.
AKP Joni menambahkan, pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tugas kepolisian. Peran masyarakat sangat penting, terutama dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika, segera informasikan kepada pihak kepolisian sehingga dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.
Besarnya jumlah tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan menjadi gambaran bahwa upaya pemberantasan narkotika membutuhkan penindakan yang konsisten sekaligus dukungan seluruh elemen masyarakat.

Polres Karo memastikan langkah penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap jaringan maupun individu yang terlibat dalam peredaran narkotika, disertai upaya pencegahan dan edukasi guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Laporan: Surbakti