• Follow Us On : 
Pemkab Karo bersama DPRD Setujui Ranperda P-APBD 2017 Pemkab Karo bersama DPRD menanda tangani Ranperda P-APBD 2017. Foto:Sangap.S

Pemkab Karo bersama DPRD Setujui Ranperda P-APBD 2017

Kamis, 19 Oktober 2017 - 12:38:38 WIB
Dibaca: 2579 kali 
Loading...

Sumatera Utara - Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH., Ketua DPRD Karo Ketua Nora Else, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karo, Inolia br Ginting, SE, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karo, Effendy Sinukaban, SE menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang (Ranperda) P-APBD Tahun Anggaran (TA) 2017 saat menggelar rapat paripurna DPRD tentang P-APBD di bertempat di ruang rapat paripurna DPRD, Kabupaten Karo, (Senin malam (16/10).

Persetujuan bersama Kepala Daerah atau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo dan DPRD Kabupaten Karo tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang P-APBD TA 2017 disaksikan para anggota DPRD Kabupaten Karo Wakil Bupati Karo, Unsur Forkopimda Kabupaten Karo, Sekretaris Daerah Kab Karo dan Pimpinan SKPD.

Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH menyampaikan terimakasih kepada Ketua DPRD Kabupaten Karo dan para anggota DPRD Kabupaten Karo atas kerjasamanya selama berlangsungya pembahasan melalui penyampaian saran, dan tanggapan dari masing-masing fraksi dan gabungan komisi sehingga finalisasi atas rancangan peraturan daerah tentang P-APBD Kabupaten Karo TA 2017.

Tahapan selanjutnya, sebut Bupati Karo setelah persetujan bersama atas rancangan peraturan daerah tentang P- APBD TA 2017 sesuai amanat Pasal 174 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, segera disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi, sehingga menjadi dasar dalam peyelarasan substansi rancangan peraturan daerah tentang P-APBD TA 2017.

"Hasil penyelarasan tersebut akan ditetapkan melalui keputusan pimpinan DPRD sebagai dasar pentetapan racangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2017. Kita berharap seluruh tahapan-tahapan berjalan dengan baik sehingga penetapan dapat dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama sehingga kita dapat segera melaksanakan seluruh program dan kegiatan dalam P-APBD 2017 ini," terang Bupati Karo

Struktur rancangan P-APBD Kabupaten Karo setelah melalui pembahasan bersama terhadap naskah KUA, PPAS maupun naskah awal Ranperda tentang P-APBD TA 2017, dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Karo sebagai berikut:

- Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.420.458.352 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp. 97.875.033.410.

Dana Perimbangan sebesar Rp.985.483.712.603 , Dana Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp.337.099.606.639, 

-Belanja Daerah sebesar Rp.1.670.283.460.690 terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp.901.806.965.730 dan Belanja langsung sebesar Rp.768.825.108.038. (Sangap.S)






Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER