Petunjuk7.com - Mengingat tahun ini akan diselenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di Indonesia, dan salah satunya di Kabupaten Karo.
Untuk itu, Kasubag Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo Rikardo Simanjuntak., SH., mewakili Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Karo Denny Ahmad, SH., MH., mengingatkan agar seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo harus tetap menjaga netralitas dengan tidak terlibat mendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Karo.
"Apabila melanggar, tentu saja akan diproses sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku," tegas Kasubag Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo, Rikardo Simanjuntak SH saat pertindak selaku penerima apel pagi bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo, Senin (2/3/2020) Pukul 07:30 WIB.
Ia juga menyampaikan, bahwa tahun 2020 merupakan tahun pilkada serentak.
"Pentingnya kedisiplinan pegawai dengan memedomani 7 Tertib Kejaksaan meliputi Tertib Administrasi, Terbit Anggaran, Tertib Kepegawaian, Tertib Peralatan, Tertib Perkantoran, Tertib Disiplin Kerja dan Tertib Moral," tandasnya. (KS).