• Follow Us On : 
Press Release Polres Tanah Karo: Ungkap Kasus Narkoba, Judi, Curanmor dan Pembunuhan Polres Tanah Karo mengadakan perss release terkait tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya, bertempat di depan ruangan eksekutif Polres Tanah Karo, Senin (15 /1) sekitar Pukul 10:30 WIB. Foto: Sangap.S.

Press Release Polres Tanah Karo: Ungkap Kasus Narkoba, Judi, Curanmor dan Pembunuhan

Selasa, 16 Januari 2018 - 01:29:13 WIB
Dibaca: 4702 kali 
Loading...

Sumatera Utara - Pihak Polres Tanah Karo mengadakan perss release terkait tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya, bertempat di depan ruangan eksekutif Polres Tanah Karo, Senin (15 /1) sekitar Pukul 10:30 WIB.

Adapun press release tersebut tentang kasus narkoba, judi, curanmor dan pembunuhan.

Demikian dikatakan Kapolres Tanah Karo AKBP Benny R. Hutajulu, SIK., didampingi Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan, Kasat Narkoba AKP Sopar, Kasubbag Humas AKP Marwan mengungkapkan, terkait kasus tersebut.

Dipaparkan Kapolres Tanah Karo, terkait kasus tindak pidana pembunuhan sesuai
LP/952/XII/2017/SU/RES. T. KARO
tanggal 17 Desember 2017 lalu, tersangkanya Dionysous Supryanto Nababan dan korbannya Tua Parningotan Siboro yang tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Pahlawan Ujung, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Selanjutnya kasus Curanmor sesuai LP/ 29 /I/2018/SU/RES. T. KARO tanggal 15 Januari 2018, tersangkanya Fery Halomoan Panjaitan dan korbannya Irvan Efendi Ginting yang TKP di Jalan Veteran Kabanjahe, tepatnya di halaman Gereja GSRI.

Namun jelas Kapolres Tanah Karo, kasus judi tolam, sesuai LP/12/I/2018/SU/RES. T. KARO tanggal 8 Januari 2018, tersangkanya M.Hermawamta Sebayang yang TKP di Jalan Abdi, Kelurahan Gundaling 1, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

"Meminta kepada insan pers agar dapat bersinergi dengan Polri guna menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Kabupaten Karo," pinta Kapolres Tanah Karo di hadapan wartawan cetak dan elektronik.

Untuk kasus narkoba jenia sabu, terang Kapolres Tanah Karo, sesuai LP/15/I/2018/SU/RES. T. KARO tanggal 8 Januari 2018, tersangkanya Togar Ramadhan Butar - butar yang TKP di Jalan Irian, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo dengan barang bukti: 49 Paket kecil sabu sabu seberat 4,86 gr dan uang tunai Rp. 450.000,-.

Kemudian, tambah Kapolres Tanah Karo LP/963/XII/2017/SU/RES. T. KARO tanggal 22 Desember 2017 kembali terkait kasus narkoba jenis sabu, tersangkanya Rodiato Bangun, TKP di Jalan Udara, Gang Rukum, Kelurahan Gundaling 2, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo dengan barang bukti:
8 Paket kecil sabu seberat 78,84 gram, balutan kertas berisi daun ganja kering seberat 4,82 gr, 1 unit timbangan elektrik merek digital skale.

"Meminta kepada masyarakat agar bersama-sama menciptakan pengamanan swakarsa terhadap diri masing-masing di lingkungan dan menyatakan perang terhadap narkoba," tegasnya. (Sangap.S)



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER