Kepulauan Riau - Karena melanggar disiplin dan tersandung masalah hukum atau Indisipliner, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan memecat lima (5) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2017 lalu. Pemerintah juga memproses lima ASN yang melanggar Undang-Undang ASN.
"Kami sudah menindaklanjuti pemberhentian ASN,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD)Kabupaten Bintan Irma Annisa usai rapat evaluasi kinerja tahun 2017 di ruang rapat II Kantor Bupati Bintan, Kamis (4/1).
Pemberhentian lima orang ASN menurut Irma untuk menegakkan kedisiplinan pegawai di lingkungan Pemkab Bintan. Harapanya tenaga honor maupun PNS mampu menjalankan kewajibannya dengan baik sebagai pelayan masyarakat.
“Jadi seorang ASN itu harus mampu meningkatkan kinerja utamanya sebagai pelayan masyarakat dan menegakkan masalah disiplin serta tidak terlibat kasus- kasus berat,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Bintan Apri Sujadi juga membenarkan
lima ASN diberhentikan karena sudah melakukan pelanggaran kedisiplinan
pegawai, kasus narkoba sampai pelanggaran berat lainnya.
Selainmemberhentikan lima ASN, apri juga mengakui sejumlah ASN diberikansanksi karena telah melakukan pelanggaran. Sayangnya, Apri tidak menyebutkan secara detail jumlah ASN yang kena sanksi.
Ia juga mengatakan, pemberhentian lima ASN ini pukulan dan harus menjadi perhatian bagi seluruh pegawai. Tahun ini, ia berjanji akan lebih meningkatkan kinerja para pegawainya.
“Seriuslah menjalankan tugas, lakukan yang terbaik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat danhindari masalah mulai kedisiplinan pegawai, sampai kasus kasus berat,” imbuhnya.
Sumber: Batampos.co.id