Petunjuk7.com - Pihak Reskrim Polsek Tiga Panah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Rawat Sembiring, bertempat di halaman Mapolsek Tigapanah, Selasa (13/10/2200) sekitar Pukul 10 : 00 WIB.
Dimana para tersangka dalam kasus pembunuhan ini ada lima (5) orang yakni; Sempurna Ginting, Hasil Sembiring, Novriyandi Ginting, Pijer Sembiring dan Hendra Ginting.
Untuk peragaan adegan rekonstruksi oleh para saksi dan para tersangka, ada sebanyak 26 (dua puluh enam) peragaan. Sedangkan, untuk korban (Rawat Sembiring-red) peragaannya diperankan oleh anggota Polsek Tigapanah, Briptu Rio C Simanjuntak.
"Semua peragaan adegan yang dilakukan oleh saksi - saksi dan tersangka, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan yang diberikan, serta tidak ada yang disanggah oleh para tersangka dan saksi-saksi," kata Kapolsek Tigapanah, AKP R Simanjorang didampingi Kanit Reskrim Polsek Tigapanah, Ipda Pernados T. Manik kepada wartawan, Kamis (15/10/2020) melalui keterangan tertulisnya.
Adapun yang hadir saat rekonstruksi tersebut, terang AKP R Simanjorang, adalah para tersangka, para saksi, Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo, Pola Martua Siregar, SH, bersama timnya, penasehat hukum Tomas Ginting, SH., Kanit Reskrim Polsek Tigapanah, Ipda Pernados T. Manik, anggota PAM Massa Pers Polsek Tigapanah.
"Ini sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/509/VII/SU/RES T. KARO/SEK TIGAPANAH, tanggal 13 Juli 2020 tentang dugaan tindak pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalama Pasal 340 Subs 351 ayatu (3) Jo 55 dari KUHPidana," tandas Kapolsek Tigapanah. (KS).