Pekanbaru--Kepolisian Daerah Riau menyatakan sulit mengungkapkan adanya unsur judi dalam beberapa tempat uji ketangkasan berhadiah berkedok gelanggang permainan, atau Gelper, yang belakangan ini "menjamur" di Kota Pekanbaru. Namun pernyataan Kapolda tersebut mendapat 'tantangan' dari Pakar Hukum Dr. Suhendro, SH., M.,Hum
"Gelper sejauh ada unsur judi saya perintahkan untuk disikat, tangkap, dan adili. Tapi kalau ada izinnya itu sulit P21, nanti di tingkat jaksa ditolak," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain di Pekanbaru, Senin (21/8) yang dilansir dari situs Antaranews.com.
Kapolda mengatakan bahwa dalam Pasal 303 KUHAPidana prinsipnya adalah kegiatan Untung-untungan yang tak ada izin pemerintah daerah.
Kalau adapun izin, jelas Kapolda Riau ditemukan ada transaksi uang secara langsung maka bisa juga memenuhi unsur judi.
"Kalau ketangkasan itu hanya dapat hadiah, apalagi ada izinnya dan tidak ada korban. Kalau diproses juga nanti jaksa pasti akan mengembalikan berkas," ujarnya.
Meski begitu, dia meminta kepada daerah setempat untuk tidak mudah saja memberikan izin kepada gelper.
Pasalnya, kegiatan tersebut sering dicurigai masyarakat ada potensi perjudian di dalamnya.
Akan tetapi, dia juga meminta kepada pihak-pihak tertentu juga agar ini tidak dijadikan komoditas. Dikhawatirkan hal tersebut dipermasalahkan karena ada oknum tertentu yang ingin meminta 'jatah' lalu ditakut-takuti dengan mengungkapkannya ke publik maupun kepolisian.
Menyikapi pernyataan Kapolda Riau, Pakkar Hukum Dr. Suhendro, SH. M.Hum., mengatakan salah satu tolok ukur pasal 303 KUHPidana memang menyangkut izin sesuai rilis www.Berazam.com, Jumat (25/8)
Artinya, terang Suhendro, jika ada izin yang bukan berbau judi, harus diselidiki apakah permainan itu pelaksanaannya sesuai dengan atau melenceng dari izin.
"Jika pelaksanaannya tidak sesuai dengan izin yang diberikan dan mengarah ke judi seperti adanya unsur Untung'untungan, maka bisa masuk unsur Pasal 303 KUHPidana maka Pemerintah harus mencabut izinnya, " tegas Suhendro.
Menurut Dosen Hukum Universitas Lancang Kuning ini, perkara pidana mencari kebenaran materil bukan formil. Oleh karenanya Polri harus melakukan penyelidikan dan penyidikan ada tidaknya unsur judi.
"Jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak P 21 masyarakat yang akan menilai apakah JPU komitmen memberantas perjudian atau tidak." Beber Suhendro.
Sebelumnya Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Yose Saputra melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) untuk kedua kalinya ke gelper pada Rabu (16/8).
Sidak oleh Anggota Komisi I yang membidangi hukum dan perundang-undangan itu dilakukan bersama lintas Komisi DPRD Pekanbaru, Satpol PP Pekanbaru dan Kepala Bidang Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di empat (4) titik gelper di Kota Pekanbaru.
Usai sidak, dia meminta Kapolda Riau dan jajarannya untuk melakukan penindakan dan menutup usaha perjudian berkedok Gelper.
"Kalau aparat kepolisian Polda Riau tidak dapat menuntaskan praktik judi ini dalam waktu dekat saya akan bawa persoalan ini ke Presiden RI Jokowi dan Kapolri," Ucap Yose saat itu.
Empat titik yang dikunjunginya adalah Galaxy game New Hollywood poll & Cafe Jalan Kuantan Raya, Game Center XP Club Jalan Sudirman serta City Game dan Superstar yang berada di Jalan Riau.
Rata-rata menurutnya ada penyalahgunaan izin dan praktik penukaran koin dalam bentuk uang yang diberikan. Selain tempat tersebut masih banyak lagi arena Gelper dengan modus permainan yang sama, seperti: Ce7, Arena Entertainment, RP KTV and Karaoke lantai dua eks bilyar, terminal 8 di Jalan Sudirman, Fantasi Game di Jalan Arengka dan banyak lagi titik titik judi yang tersebar di Kota Bertuah menuju "Smart City". (Berazam.com/antara)