Petunjuk7.com - DPRD Riau, Senin (16/04) sahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) jadi Peraturan Daerah (Perda) sekaligus.
Perda tersebut adalah Perubahan Atas Perda Provinsi. Riau No. 5 Tahun 2014 tentang Ketenagalistrikan dan Perda tentang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner.
Pengesahan dilakukan dalam kegiatan Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo didampingi Wakil Ketua, Noviwaldy Jusman.
Pihak Pemprov dihadiri oleh Sekda, Ahmad Hijazu. Turut hadir Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD dan 34 orang Anggota DPRD Riau.
Sebelum dilakukan persetujuan atau pengesahan Perda, masing-masing perwakilan Panitia Khusus (Pansus) membacakan hasil kerjanya.
Almainis membacakan hasil kerja Pansus Kelistrikan diantaranya menyevutkan, perubahan atau revisi yang dilakukan dalam upaya pentesuaian kembali terhadap peratuean dan perundang-undangan yang berlaku. Diharapkan dengan adanya Perda ini, seluruh wilayah Riau teraliri listrik.
Kemudian, Manyur HS yang membacakan hasil kerja Pansus kesehatan hewan dan masyarakat veteriner diantaranya mengatakan, hal ini merupakan amanat dari undang-undang.
Selain itu, memberikan kepastian hukum baik pada peternak hewan dalam berusaha. Sehingga masyarakat ada jaminan dan terhindar dari penyakit yang ditularkan dari hewan.
Sedangkan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi dalam pidsto pendapat akhir kepala daerah, memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas disetujuinya dua Perda ini.
Perda Kelistrikan, diharapkan akan kevih mengatur usaha, wilayah, perizinan, penyediaan, keselamatan, pemanfaatan kelistrikan yang lebih handal dan ramah lingkungan.
Adanya sertifikat pekerja maupun pengusaha. Terjadinya kompetensi yang baik di bidang Kelistrikan dan penyediaan lustrik yang cukup. (FG/MCR).