Jakarta - Musikus Ahmad Dhani akan memenuhi panggilan polisi terkait kasus ujaran kebencian yang diunggahnya di akun Twitter miliknya. Dia sudah menjadi tersangka dan akan diperiksa di Polres Jakarta Selatan pada Rabu siang, 29 November 2017.
Menurut Dhani, tweet yang dia tulis memang menggunakan bahasa sarkastik. Namun, jika itu dipermasalahkan tidak ada dasar hukum atas hal itu.
"Suku mana yang dihina? Agama mana yang dihina? Ras mana yang dihina? Dan golongan mana yang dihina?" kata Dhani kepada Tempo pada Rabu 29 November 2017.
Kemudian, Dhani menuturkan pembela penista agama bukanlah sebuah golongan.
"Penista agama adalah pelaku kriminal, otomatis pembelanya tidak wajib dibela, bahkan oleh polisi," jelasnya.
Dhani mengatakan bahasa sarkastik yang dia gunakan dalam cuitan di akun twitter @ahmaddhaniprast tidak dapat dipidanakan karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurutnya pelaporan cuitan sarkastisnya pada polisi merupakan intrik politik. "Anyway kita semua tahu ini kasus politik," ujarnya.
Menurut Dhani ada pihak-pihak yang takut bila ia mengikuti reuni 212 yang akan digelar pada Sabtu 2 Desember 2017.
"Seperti kejadian saya diamankan dua tahun lalu," jelasnya.
Dhani beralasan dia adalah penulis lirik lagu yang biasa menggunakan bahasa sarkas dalam lagu-lagu Dewa 19.
"Ingin kubunuh pacarmu, saat dia peluk tubuh indahmu," ucap Dhani mencontohkan sepenggal lirik lagu yang dia buat.
Ahmad Dhani dilaporkan pendiri Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Network, Jack Lapian pada Kamis, 9 Maret 2017. Laporan ini terkait dengan cuitan Dhani di akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, yang dianggap menyebarkan kebencian menjelang pemilihan kepala daerah DKI Jakarta putaran kedua.
Melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada bulan Februari dan Maret 2017, Dhani berkali-kali menggunakan frasa 'penista agama'.
Di antaranya, pada 5 Maret 2017, Dhani menulis, “Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.”
Pada 7 Maret 2017, akun ini pun mengunggah, “Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS?? -ADP.”
Sementara itu, Jack Lapian mengatakan, dari beberapa kicauan yang dijadikan barang bukti laporan kepada polisi, Ahmad Dhani memang menujukan frasa 'penista agama' itu kepada mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Jack mencontohkan kicauan Ahmad Dhani pada 7 Februari 2017 yang berbunyi, “Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH. Ma'ruf Amin... -ADP.”
Sumber: Tempo.co