Sumatera Utara - Saat ini pengerusakan lingkungan alam akibat usaha tambang emas ilegal di sepanjang sungai Batang Natal, Kabulaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara kini terus meningkat. Apalagi, disana ada oknum aparatur negara diduga ikut membuka usaha tambang emas ilegal.
Demikian ditegaskan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Madina melalui pesan elektronik kepada www.petunjuk7.com, Sabtu (30/12).
Pemuda Lira meminta Kepala Polisi Daerah Sumatera Utara, Irjen Pol Drs Paulus Watepauw segera 'turun tangan' untuk menindak para pelaku usaha tambang emas ilegal yang saat ini beroperasi atau melakukan aktivitas sehingga merusak lingkungan. Selain itu, mengingat tambang emas ilegal yang nota bene tidak memiliki izin.
"Seperti halnya di Desa Ampung Siala, Kecamatan Batang Natal. Dari informasi yang diperoleh dari warga Batang Natal yang menemui Sekertaris Pemuda Lira Madina, bahwa usaha tambang emas ilegal ada yang mem back-upnya," ungkap Ketua DPD Pemuda Lira Madina, Bobby Burhansyah Nasution, SH yang di konfirmasi melalui Sekretaris DPD Pemuda Lira Kabupaten Madina M Syawaluddin dan Bendahara Pemuda Lira Kabupaten Madina, Rudi Faisal.
Selain merusak lingkungan, aktivitas usaha tambang emas ilegal telah merusak jembatan rambin yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Madina, yang merupakan fasilitas umun untuk masyarakat.
"Jembatan itu digunakan masyarakat untuk menyeberangi Sungai batang Natal menuju lahan Pertanian mereka. Namun akibat ulah aktivitas usaha tambang emas ilegal, mengakibatkan abudmen jembatan rambin tergerus dan tak bisa di lalui lagi," bebernya.
"Diharapkan penindakan terhadap para cukong toke pemilik tambang emas ilegal yang selalu mengatas namakan masyarakat. Ini ditindak tegas," pintanya. (Fahrizal Sabdah).