Petunjuk7.com [ Ratusan warga Desa Jaranguda Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo dan perwakilan warga desa Semangat Gunung Kecamatan Merdeka menggelar aksi damai di halaman kantor UPTD Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan Desa Dolatrayat . Dengan pengawalan ketat dari personil Polres Tanah Karo. Kamis, (3/8/2023) mulai pukul 10 - 30 Wib
Kedatangan massa aksi damai tersebut menuntut agar pihak UPTD Tahura bukit barisan membatalkan permohonan penerbitan izin pemanfaatan kawasan hutan konservasi yang di usulkan oleh yang mengatasnamakan kelompok tani hutan (KTH) Arih Ersada.
Menurut keterangan massa aksi, bahwa KTH Arih Ersada yang di ketuai oleh Imannuel Ginting diduga kuat telah melakukan alih fungsi kawasan hutan konservasi di dusun sumbekan ll (Lau Gedang) seluas kurang lebih 200 hektar , diduga juga telah terjadi praktek jual beli lahan dan sebagian sudah ada berdiri bangunan villa permanen.
Kedatangan massa aksi disambut oleh Ka.UPT D Tahura Bukit barisan, tampak massa aksi damai datang sambil membawa alat pengeras suara, spanduk dan kertas karton dengan sejumlah tulisan kecaman atas maraknya aksi peraambah dan alih fungsi kawasan hutan konservasi tahura.
Dalam orasinya perwakilan massa menjelaskan bahwa ada lima poin tuntan warga dihadapan Kepala UPT Tahura Bukit Barisan yaitu,
1. Masyarakat menuntut tangkap segera perambah hutan yang berkedok kelompok tani hutan di Desa Lau Gedang Sembeken II yang telah dirambah sekitar kurang lebih 100 Hektar
2. Hentikan proses permohonan izin kelompok tani hutan Arih Ersada karna diduga telah mengalihfungsikan hutan konservasi, menjadi lahan milik pribadi
3. Usut dugaan jual beli lahan hutan konservasi Desa Lau Gedang Sembeken II
4. UPT Tahura diminta menelusuri adanya dugaan praktik KKN dalam pengajuan izin kepengurusan kelompok tani hutan Arih Ersada
5. Libatkan masyarakat Desa Jaranguda / Rajaberneh dalam pemulihan ekosistem kawasan hutan konservasi Desa Lau Gedang Sembeken II.
Menyahuti tuntutan massa aksi, Faisal Kepala upt tahura dihadapan massa aksi menyampaikan,
"Terkait penerbitan izin pemanfaatan lahan pada kawasan hutan koservasi maupun penundaan dan pembatalan izin adalah ranahnya kementrian lingkungan hidup dan kehutanan. Kami dan dinas kehutanan provinsi hanya bisa memfasilitasi permohonan yang diajukan kelompok tani hutan (KTH) tersebut," jelas faisal
Mendengar pernyataan dari pihak UPT Tahura, Heppy Riana Br Surbakti salah satu perwakilan warga desa jaranguda menyampaikan permohonan agar poin tuntutan yang disampaikan dibalas secara tertulis dan meminta kepada pihak Dinas LHK Provsu agar memfasilitasi masyarakat menyampaikan tuntutan tersebut ke Kementrian LHK di jakarta. [ * ]