• Follow Us On : 
Nikah Lagi Tanpa Sepengetahuan Istri Sah, Seorang Pria Ditangkap Polres Madina Pelaku HL kini diamankan Polres Madina guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Foto:Fahrizal Sabdah

Nikah Lagi Tanpa Sepengetahuan Istri Sah, Seorang Pria Ditangkap Polres Madina

Jumat, 10 November 2017 - 09:12:06 WIB
Dibaca: 2297 kali 
Loading...

Sumatera Utara - Seorang wanita bernisial AK (40), warga Kelurahan Panyabungan II, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) datang ke Polres Madina, untuk melapor perilaku suami yang namanya berinisial HL (48), karena diduga nikah lagi dengan wanita lain tanpa sepengetahunnya, sesuai No.LP/72/VI/2017/SU/RES-MD pada per tanggal 09/06/2017 lalu.

Pasalnya, Menurut AK statusnya masih pasangan suami istri yang sah. Berdasarkan laporan AK, kemudian Polres Madina melalui Unit Satreskrim Polres Madina menindak lanjuti laporan tersebut, Kamis (9/11) HL ditangkap persisny di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Sipolu-polu.

Kapolres Madina AKBP Martry Sonni, SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Madina AKP M. Nainggolan, SH., mengungkapkan penangkapan terhadap HL atas kasus nikah sirih tanpa sepengetahuan istri yang sah secara hukum.

Diterangkan M Nainggolan, terungkapnya kasus nikah lagi ini, berawal pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2017 silam, sekitar Pukul 22.00 WIB, AK curiga gelagat suaminya berinisial HL.

"Saat AK sehabis shalat Isya secara tidak sengaja melihat tas rahasia suaminya yang sudah lama diketahui. Karena tas terlalu seringkali dipindah - pindah tempat, AK pun merasa curiga sehingga mengambilnya. Pada saat membuka tas, ternyata tidak bisa karena tas memiliki kode untuk membukanya. Kemudian AK membuka tas dengan menggunakan pisau. Setelah tas dibuka, AK menemukan 2 buah buku kutipan akta nikah atas nama HL dan Hj. EY dengan kutipan akta nikah nomor : 075/08/VI/2014 tanggal 15 Juni 2014," beber M. Nainggolan kepada www.petunjuk7.com, Kamis (9/11).

Karena merasa curiga sebut M.Naingolan, AK menemukan sebuah tas yang selama ini jarang dilihat. Kemudian AK membuka isi tas tersebut tampa sepengetahuan HL. Saat dibuka, barulah AK mengetahui ternyata suaminya HL sudah menikah sirih.

"Buku nikah yang berwarna merah masih utuh. Sedangkan buku nikah berwarna hijau sudah sobek namun masih dapat dibaca. Maka atas melihat itu, AK tidak terima dan merasa keberatan sehingga melaporkan ke Polres Madina untuk dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku," tutur M.Nainggolan.

Ditambah M.Nainggolan, pihaknya menangkap HL atas laporan AK, yang menuduhnya telah nikah lagi tanpa sepengetahuannya sesuai alat bukti yang sah.

"Aksi Nikah yang dilakukan tersangka HL dengan Hj. EY secara diam-diam tanpa persetujuan istrinya yang sah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya maka tersangka HL dikenakan pasal 279 KUHPidana dengan ancaman hukum penjara 5 tahun keatas," cetus Kasat Reskrim Polres Madina ini. (Fahrizal Sabdah).




Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER