Pekanbaru - Praktisi Hukum Alhendri Tanjung, SH., MH.,mengatakan, peristiwa yang disebut begal di Desa Ringo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar merupakan aksi main hakim sendiri oleh sekelompok orang atau persekusi merupakan tindakan melanggar hukum.
Karena sebut Alhendri sebelum terjadinya aksi penganiayaan berujung persekusi sehingga menyebabkan merenggut nyawa yang dituduh sebagai pelaku begal diduga terprovokasi.
"Itu terindikasi provokasi. Karena masyarakat sekarang sudah cerdas. Kalaupun seseorang patut dicurigai melakukan aksi kejahatan tidak seharusnya memperlakukan seperti itu. Kita ini negara hukum," tegasnya kepada www.petunjuk7.com.
Alhendri menyebutkan, pihak penegak hukum harus menyelidiki pemicu dan penyebab sekelompok orang yang melakukan aksi persekusi sehingga menghilangkan nyawa seseorang.
"Kasus itu harus diusut. Jaman sekarang ini tidak ada hukum 'main' hakim sendiri," tuturnya.
Alhendri menambahkan, saat ini masyarakat memang butuh tentang hukum. Tetapi tidak menggunakan cara kekerasan. Karena katanya, hukum di Indonesia sudah memiliki aturan tersendiri.
"Sekarang sudah sering kita lihat, bagimana peran universitas fakultas hukum yang mengadakan kegiatan - kegiatan di masyarakat. Apakah itu tentang kelompok belajar masyarakat atau KBM dan kuliah kerja nyata (KKN). Artinya, masyarakat terbantu dengan dengan adanya kegiatan itu," tandasnya. (Hap).