Petunjuk7.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pencurian keendaraan bermotor (curanmor) roda dua.
Pelaku curanmor tersebut adalah Andri Surbakti (27) yang merupakan warga Tanjung Balai Utara, terungkap atas ketelitian dari personel Polres Tanah Karo.
Saat ditangkap polisi, ia diberikan tindakan tegas, terukur. Sehingga terpaksa menembak kakinya karena mencoba melarikan diri.
Informasi ini diperoleh dari wartawan, Senin (9/3/2020) dari Kapolres Tanah Karo, AKBP Yustinus Setyo, SH., SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Sastrawan Tarigan, terkait Andri Surbakti (27) menceritakan kronogis penangkapan.
Dijelaskan AKP Sastrawan, bahwa
pihaknya, pada Sabtu (2/32020) Unit Opsnal Polres Tanah Karo mendapat informasi dari Kanit Reskrim Polsek Barusjahe, Aiptu R Situmeang menerima laporan polisi terkait tindak pidana curanmor merek Yamaha Vixion bernomor polisi BK 4909 WAE.
Selanjutnya, sambung AKP Sastrawan, Unit Opsnal meminta bantuan ke Unit Identifikasi Polres Tanah Karo guna mengecek nama pelaku dan alamatnya.
Kemudian, Unit Identifikasi akhirnya mendapatkan alamat pelaku yang bermukim di Desa Mata Halasan, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, Propinsi Sumatra Utara.
Lantas, tuturnya, pada Jumat (6/3/2020) Unit Opsnal menjalin komunikasi dengan informan, dan juga pihak Polsek Tanjung Balai Utara guna melakukan pencarian terhadap pelaku sesuai alamat yang sudah ditemukan dengan menggunakan alat inavis identifikasi.
Esok harinya, terangnya, pada Sabtu (7/3/2020) sekitar Pukul 13: 00 WIB, pihak personel Polsek Tanjung Balai Utara berhasil menangkap Andri Surbakti, dan menggelandangnya ke Polsek Balai Utara.
Kemudian, pihak Polsek Tanjung Balai Utara menghubungi Kasat Reskrim Polres Tanah Karo untuk melakukan penjemputan terhadap pelaku curanmor. Dari pengakuan pelaku, barang curian dijual ke Kota Medan.
"Tersangka (Andri Surbakti-red) mengakui perbuatannya, namun barang bukti sudah dijualnya di Medan," ungkap AKP Sastrawan.
"Kami tiba di Tanjung Balai Sabtu (7/3/2020) sekira Pukul 23:30 WIB. Dari sana kami langsung menuju Medan, dimana lokasi tersangka menjual sepeda motor tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Tanah Karo.
AKP Satrawan menjelaskan, Unit Opsnal tiba di Kota Medan tepatnya di Desa Jermal 15, Kecamatan Medan Denai bersama pihak Poltabes Medan, Minggu (8/3 2020) sekitar Pukul 04:30 WIB menemukan barang bukti, namun penadah sepeda motor tersebut melarikan diri.
"Saat hendak memboyong tersangka ke mobil, tersangka berupaya melawan petugas dan berusaha melarikan diri. Sehingga personil melakukan tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan. Sehingga dilakukan tembakan terarah dan terukur dan mengenai kaki tersangka," tambahnya. (KS).