Pekanbaru - Petugas Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Pekanbaru menertibkan baliho yang terpasang di Jalan Durian, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Propinsi Riau, Rabu (27/12) pagi.
"Memang sudah rutin. Jadi kalau tidak ada setempel dari Dinas Pendapatan Kota Pekanbaru kita buka atau masa berlaku sudah lewat,"" ucapnya Koordinator Lapangan Dinas Pendapatan Kota Pekanbaru, Deden kepada www.petunjuk7.com, dilokasi penertiban.
Deden menjelaskan, penertiban ini, untuk mengetahui siapa yang memasang akan dilapor ke Dispenda.
"Kami hanya membuka aja. Koordinasinya ke kantor," tuturnya.
Deden mengatakan, penertiban ini obyeknya bagi para pelaku usaha atau yang lainnya terbukti melanggar.
"Kami mengecek. Kalau cap stempelnya habis masanya. Misalnya tiga hari tanggal 1 sampai tanggal 3. Tanggal 4 belum dibuka, kita bongkar," ungkapnya.
Deden menyampaikan, pemasangan reklame ada ketentuan.
"Itu ada kelas - kelasnya. Dan kelas 1,2, 3 dan 4. Ada perbedaan harga. Tidak boleh di jalur hijau. Memakukan ke pohon," imbaunya.
"Yang kami di Jalan Durian kelas 2," tandasnya.
Pantauan petunjuk7.com, dua unit mobil pengawasan jenis pick-up memarkir di Jalan Durian, persisnya simpang Jalan Meranti atau Pemancar TVRI.
Enam orang petugas Dispenda Kota Pekanbaru bergegas menuju baliho tertulis iklan ponsel. Petugas mencabut dan memotong baliho. (Rij).