Rokan Hilir - Tiga (3) orang personil Polres Rokan Hilir diberikan sanksi pemecatan karena melanggar disiplin Polisi Republik Indonesia (Polri).
Ini tertuang sebagaimana putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang dipimpin langsung oleh Wakil Kepala (Waka) Polres sebagai Ketua Kimusi, Dr. Wawan SH., MH., Selasa (21/11) sekitar Pukul 09:30 WIB.
Wakil Kepala (Waka) Polres sebagai Ketua Kimusi, Dr. Wawan SH.,melalui Kasubag Humas Polres Rohil, Aiptu Yusran Pangeran Chery, SH., menyampaikan proses sidang KEPP terhadap para personil Polres Rohil.
Yusran menerangkan, adapun nama - nama yang masuk sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri Ke - IV (empat) adalah Aipda Jaendar Raja Gukguk NRP 69020363 Jabatan Ba Polres Rohil,
yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dipidana penjara selama 20 tahun dan melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a PPRI NO. 1 Tahun 2003.
"Hal - Hal yang memberatkan, perbuatan terduga pelanggar Aipda Jaendar Raja Gukguk merusak citra Polri di pandangan masyarakat. Hasil rapat staf perwira Polres Rohil tanggal 18 Agustus 2017 yang berjumlah 18 orang memberikan pendapat /saran "Aipda Jaendar Raja Gukguk tidak layak dipertahankan untuk tetap berada didalam dinas Polri," ungkap Yusran kepada www.petunjuk7.com, Rabu (22/11).
"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat ( PTDH ) sebagai Anggota Polri," cetusnya.
Selain Aipda Jaendar, Brigadir Rahmat Hidayat NRP 81080668 Jabatan Ba Polres Rohil, tidak masuk dinas di Sat Sabhara Polres Rohil sejak tanggal 13 September 2011 s/d tanggal 17 Februari 2012 terhitung 134 hari kerja secara berturut-turut dan pasal 14 ayat 1 huruf a PPRI No. 1 Tahun 2003.
" Hal - Hal yang memberatkan, melakukan pelanggaran disiplin 1 kali perkara positif urine narkoba (sudah sidang), melakukan pelanggaran KEPP sebanyak 3 kali yang meninggalkan tugas lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut dan belum disidangkan, melakukan tindak pidana narkotika incraht 7 tahun 4 bulan dalam penjara. ( belum disidangkan ). Hasil rapat staf perwira Polres Rohil tgl 18 Agustus 2017 yang berjumlah 22 orang memberikan pendapat /saran Brigadir Rahmat Hidayat, tidak layak dipertahankan untuk tetap berada di dalam dinas Polri," ungkap Yusran.
" Terduga pelanggar Brigadir Rahmat Hidayat, secara berulang-ulang meninggalkan dinas secara tidak sah. Terduga pelanggar meninggalkan dinas dalam keadaan sadar. Perilaku terduga pelanggar tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Putusan, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat ( PTDH ) sebagai Anggota Polri," cetusnya.
Kemudian kata Yusran, Brigadir Ronaldo Marjuki Nainggolan NRP 81030214 Jabatan Ba Polres Rohil, pelanggaran yang dilakukan tidak masuk dinas di Polres Rokan Hilir sejak tanggal 06 Oktober 2016 s/d tanggal 22 November 2016 terhitung 41 hari kerja secara berturut-turut dan pasal 14 ayat 1 huruf a PPRI NO. 1 Tahun 2003. Hal - Hal yang memberatkan, melakukan pelanggaran disiplin sebanyak 12 kali. 8 perkara sudah disidangkan perkara, 1 pungli, 4 tidak masuk dinas, 2 positif urine narkoba dan 1 dumas ). 4 belum disidangkan perkara, 2 tidak masuk dinas dan 2 positif urine narkoba, melakukan pelanggaran KEPP 3 belum disidangkan yaitu perkara tindak pidana ikut serta permainan judi dan incraht 2 bulan 15 hari, perkara telah dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 kali, melakukan tindak pidana narkotika dan incraht 1 tahun dalam penjara," ungkap Yusran.
"Hasil rapat staf perwira Polres Rohil tanggal 31 Maret 2017 yang berjumlah 19 orang memberikan pendapat /saran Brigadir Ronaldo Marjuki Nainggolan NRP 81030214 tidak layak dipertahankan untuk tetap berada di dalam dinas Polri.
Terduga pelanggar secara berulang-ulang meninggalkan dinas secara tidak sah, terduga pelanggar meninggalkan dinas dalam keadaan sadar, perilaku terduga pelanggar tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat ( PTDH ) sebagai Anggota Polri," cetus Yusran.
Yusran menyatakan, sidang KKEP telah dilaksanakan sebanyak empat (4) kali yaitu : hari Kamis tgl 09 November 2017,
hari Selasa tgl 14 November 2017,
hari Jum'at tgl 17 November 2017,
hari Selasa tgl 21 November 2017.
Untuk perangkat sidang KKEP: Ketua Komisi, Waka Polres Rohil Dr. Wawan SH., MH., Wakil Ketua Komisi, Kabag Sumda Kompol Marto Harahap S.Sos, Anggota Komisi Iptu Sudanarso, Penuntut Kasi Propam Ipda L Simanihuruk, dan Bripka M. A. Ranto Sinaga, Sekretaris Brigadir Hengki Hutagalung, dan Brigadir Dodi Zulnardi dan Pendamping Terduga Pelanggar Ipda Saratoto Nafa Hulu, SH.
"Sidang KKEP berakhir Pukul 11:30 WIB, dan selama giat berlangsung situasi dalam keadaan aman," tambah Yusran. (S.Muslim/Rls).