Petunjuk7.com - Peraturan Daerah (Perda) dinilai bisa ditaklukkan oleh Peraturan Desa (Perdes). Pasalnya, di dua (2) desa yaitu, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi dan Desa Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara melakukan pengutipan retribusi masuk dengan dalihnya BUMDes (Badan Usaha Milik Desa).
Dimana Kabupaten Karo sungguh hebat dengan daerah tetangga terkait banyaknya pengutipan bagi pengunjung wisata.
"Karo Hebat,? masak Peraturan Daerah bisa dikalahkan Peraturan Desa. Mengapa retribusi Pemkab Karo yang sudah puluhan tahun bisa diserobot BUMDes" tegas Rekro Tarigan Ketua Dewan Pimpinan Cabang DPC LAMI Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (DPC LAMI) Kabupaten Karo, Rektro Tarigan kepada wartawan, Rabu (24/2/2021) di Kabanjahe.
Oleh Karena itu, sebut Rektro, pengutipan BUMDes Semangat Sibayak, Desa Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka dan pengutipan BUMDes Tunas Baru di Desa Doulu, Kecamatan Berastagi perlu kita dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo.
"Ini sudah sangat meresahkan pengunjung dan bisa berdampak buruk bagi dunia ariwisata Karo," terang Rekro.
Yang mana, paparnya, objek pemandian air panas yang berada di Desa Semangat Gunung Kecamatan Merdeka itu, murni milik perorangan.
Karena ungkapnya, tidak ada satupun aset usaha dari desa. Sehingga tidak layak di kelola pengutipan restribusi oleh BUMDes sesuai dengan peraturan - peraturan pemerintah tentang tata kelola usaha oleh BUMDes.
Sehingga urainya, BUMDes Tunas Baru di Desa Doulu, Kecamatan Berastagi memanfaatkan fasilitas umum yaitu jalan lintas yang dilalui oleh para pengunjung objek wisata air panas menuju desa Semangat Gunung.
Hal ini jelas menyalahi peraturan tentang fasilitas umum. Sebab, fasilitas jalan umum milik Pemkab Karo," kata Rektro.
"Jadi, dasar apa dilakukan pengutipan restribusi atas nama BUMDes Tunas Baru Desa Doulu, Kecamatan Berastagi dan BUMDes Semangat Sibayak Desa Semangat Gunung Kecamatan Merdeka tersebut," ungkap Rekro seolah bertanya.
Disisi lain, Lanjut kata Rekro lagi, bagaimana nantinya kalau setiap desa melakukan pengutipan berdalih BUMDes bagi pengunjung yang ingin menikmati keindahan alam Siosar dan Gajah Bobok.
"Sungguh memilukan bagi dunia pariwisata Karo," kata Ketua DPC LAMI Kabupaten Karo ini.
Perlu diketahui bahwa, berdirinya sebuah BUMDes jelas dibuat peraturannya pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - undang No.6 tahun 2014 tentang desa.
Pada pasal 1 angka 7 yang mana menerangkan bahw: Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUMDes adalah badan usaha yang sebagian besar atau seluruh modalnya oleh desa melaui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang di pisahkan guna mengelola aset , jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Selanjutnya, pasal 135 No.1.modal dasar BUMDes berasal dari APBDEsa. Kemudian ketentuan, pasal 142 tentang Desa di ubah berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Tahun 2015 No.47 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No.43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pasal 1 ayat 2 : Badan Usaha milik Desa yang selanjutnya di sebut BUMDes. (KS).