Petunjuk7.com - Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh oknum Advokat berinisial "R" yang digelar Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Pekanbaru, tinggal membacakan putusan pada Sabtu (24/3) mendatang.
Menurut Suhendro Ketua Majelis, sidang pembacaan putusan tersebut "terbuka" untuk umum. "Jadi, media silahkan meliput," katanya.
Sidang ini sudah digelar delapan kali di Ruang Sidang Semu, Program Pasca Sarjana- Universitas Lancang Kuning (PPS-UNILAK) Pekanbaru.
Sedangkan Majelis Hakim Kode Etik yang mengadili perkara ini adalah:
1.Dr. Suhendro, M.H. (Ketua Majelis)
2. Drs. Elwahyudi Panggabean, M.H.
3. Firdaus Basyir, M.H.
4. Firdaus Azis, M.H.
5. Adrian Farichi, M.H.
Perlu dijelaskan, munculnya perkara ini atas pengaduan Ummi Niswati seorang pengusaha asal Kampar tanggal 9 November 2017 terhadap Pengacara berinisial "R".
"Sidang baru digelar 28 Desember 2017 kemaren," kata Abdurrahman, S.H., Panitera Dewan Kehormatan PERADI, Pekanbaru.
Ummi melapor atas tindakan "R" yang sebelumnya bertindak selaku Pengacata-nya, justru berbalik menjadi pengacara dari rekan bisnis Ummi.
"Yang tidak enaknya dia melaporkan saya ke polisi. Dia melapor ke polisi sebagai Pengacara dari rekan bisnis saya dari Malaysia," kata Ummi
"Padahal, saya sendiri yang membawa dia dan memperkenalkan dia dengan pengusaha itu," ungkap Ummi.
Kejadiannya 2015 silam. Ummi yang selama ini menjadi klien dari "R" selaku Pengacara membawanya ke Malaysia untuk bertemu dengan rekan bisnis Ummi yakni Datok Sharabuddin Bin Kudus.
Setelah pertemuan itu Ummi dan Datok buat kesepakatan kerja sama bisnis Agen Gas Elpigi di Pekanbaru. Datok sebagai pemodal. Ummi jadi pengelola. Datok kemudian mengucurkan dana segar Rp 2,45 miliar.
Namun usaha yang dijanjikan Ummi tak kunjung terealisasi. Datok merasa ditipu. Dia meminta jasa "R" sebagai Pengacara untuk melapor ke Polresta Pekanbaru.
"Saya memang jadi Pengacara Datok. Saya rasa wajar. Saya juga berkali-kali minta Ummi agar menyelesaikan masalah keuangan dengan Datok" katanya.
Karena Ummi tak mau menyelesaikan masalah ini, "R" selaku Pengacara Datok melapor ke Polresta Pekanbaru.
"Saya dijadikan tersangka. Saya wajib lapor setiap Jumat. Padahal, sejak dulu dia Pengacara saya," kata Ummi.
"R" membantah itu. Katanya, hanya di tahun 2013 dia jadi Pengacara Ummi yang dibuktikan dengan Surat Kuasa.
"Saya hanya jadi Pengacara Ummi tahun 2013 dalam perkara lain. Di luar itu, saya tidak pernah lagi jadi Pengacara Ummi," ujar "R".
Namun, sejak perkara di gelar suasana persidangan selalu berjalan alot.
"Malah, persidangan kedua kemaren, Pengadu sempat walk-out," ujar Dr.Suhendro, M.H., Ketua Majelis Hakim.
"Yah... ini 'kan menyangkut nasib Pengacara. Pengadu minta agar dia dipecat," katanya. (Hap/Wp)