Petunjuk7.com - Terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara Tahun Anggaran (TA) 2016 atas nama tersangka Candra Tarigan selaku mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Kini, berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Negeri Kota Medan.
Demikian dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo, Denny Ahmad, SH., MH., melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo, Andriani Sitohang, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/11/2020) melalui via ponselnya.
Disebutkannya, bahwa berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan, dan sidang pertama akan digelar pada Kamis (12/10/2020) besok .
“Untuk berkas perkaranya itu sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan, dan sesuai jadwal sidang pertama pada Kamis nanti, ” jelas Andriani.
Dia juga mengatakan perkara ini merupakan rangkaian lanjutan dari perkara tindak pidana korupsi studi kelayakan untuk pemilihan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah atas nama Terdakwa Baron Kaban dan Risdianto, yang sudah lebih dahulu disidangkan.
“Untuk nilai kerugian negara dalam Korupsi Pengadaan Lahan TPA Sampah ini sebesar Rp. 1.481.109.025,-,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo ini.
Mengapresiasi
Salah seorang warga Kabupaten Karo, Teguh (35) mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Karo yang dapat mengungkap kasus korupsi di Kabupaten Karo.
Yang antusias memantau perkembangan dari perkara korupsi pengadaan lahan TPA tersebut.
“Ya saya sebagai warga merasa antusias dan memantau perkembangan kasus korupsi ini, apalagi ini menyangkut pejabat tinggi. Ini menjadi pelajaran bagi pejabat lain yang mau korupsi kedepannya,” sebut Teguh.
Dia berharap agar majelis hakim dapat melihat perkara ini sesuai dengan bukti persidangan, sehingga kedepannya putusan yang diambil menjadi kebaikan bagi Kabupaten Karo.
“Harapan saya nanti hakim bisa lihat bukti-bukti dan fakta persidangan, dan memutus perkara ini dengan seadilnya,” harap Teguh.
SP3
Sebelumnya diketahui Candra Tarigan pernah dinyatakan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Karo terkait dugaan kasus korupsi pada pekerjaan pembuatan bangunan tugu atau tanda batas (Tugu Mejuah Juah pada tahun 2016 silam) dengan nilai pekerjaan sebesar 679 juta di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo TA 2016.
Dan kemudian Candra Tarigan mengajukan gugatan Pra Peradilan (Prapid) di Pengadilan Negeri Kabanjahe. Kemudian majelis hakim memutuskan bahwa tindakan termohon (Kejaksaan Negeri Karo) adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
Dan menyatakan untuk segera menghentikan proses penyidikan terhadap pemohon (Candra Tarigan), dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). (KS)