Petunjuk7.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, mengungkapkan, menembak mati seorang pria berinisial JNG (36) alias Ateng terduga bandar narkoba jenis sabu - sabu tepatnya di Jalan Dusun Basam, Desa Barusjulu, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, pada Sabtu (15/2/2020) sekitar Pukul 14:30 WIB.
Informasi ini dihimpun wartawan, Sabtu (15/2/2020) sore dari Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Rasmaju Tarigan.
Dijelaskan Kasat Narkoba Polres Karo, sebelum menembak mati JNG, pihaknya mendapat informasi terkait aktivitas JNG tentang dugaan tindak pidana narkoba di Dusun Basam, Desa Barusjulu, Kecamatan Barusjahe yang menjadi objek Tempat Kejadian Perkara (TKP). Lantas, melakukan penyelidikan terhadap kebenaran laporan informasi tersebut.
Setibanya di TKP, lanjut Kasat Narkoba Polres Karo, pihaknya mendapati mobil milik JNG persisnya berada di seberang rumahnya. Selanjutnya, tuturnya, personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo saat akan melakukan penggrebekan dan menangkap JNG membuat strategi. Membagi menjadi 2 (dua) tim.
"Satu tim yang berjumlah 3 (tiga) orang melakukan pengepungan terhadap mobil, dan tim lain berjumlah 4 (empat) orang mengepung rumah," terangnya.
Nah, saat melakukan penggrebekan, sebut Kasat Narkoba Polres Karo, dua orang personel Satresnarkoba Polres Karo berhasil mengamankan seorang pria bernama Dalton Sanjaya Sianturi yang saat itu posisinya berada didepan rumah JNG sedang mengaduk semen.
"Yang diduga merupakan 'pekerja' (membantu menjual sabu) milik tersangka (JNG), yang selanjutnya diketahui bernama Dalton Sanjaya Sianturi," ungkapnya.
Menggunakan Parang
Usai Satresnarkoba Polres Karo mengamankan Dalton Sanjaya Sianturi, kemudian pihaknya menerobos masuk melalui arah pintu rumah JNG yang posisinya sedang terbuka.
"Kemudian Aiptu Basmi Ginting (personel Satresnarkoba Polres Karo) masuk melalui pintu depan rumah yang dalam keadaan terbuka sambil memperkenalkan diri sebagai polisi," ungkap Kasat Narkoba Polres Karo.
"Ketika Aiptu Basmi Ginting melewati pintu belakang rumah tersangka (JNG) yang sebelumnya bersembunyi dibalik dinding, membacok Aiptu Basmi Ginting Basmi dengan menggunakan satu (1) bilah parang dengan gagang kayu pada bagian punggung. Namun, hanya mengenai jaket yang dikenakannya hingga robek. Seketika Aiptu Basmi Ginting membalikkan badan dan melihat tersangka mengayunkan parang kearahnya. Melihat hal tersebut, Aiptu Basmi Ginting menangkis dengan menangkap tangan tersangka sehingga terjatuh. Namun tersangka tetap berusaha mengayunkan parangnya hingga menyayat pundak sebelah kiri. Kemudian, Aiptu Basmi Ginting tetap memegang tangan tersangka, sambil mengambil senjata api. Melihat Aiptu Basmi Ginting mengambil senjata api, tersangka melarikan diri, dan pada saat itu juga Aiptu Basmi Ginting memberikan tembakan peringatan sebanyak dua (2) kali, namun tersangka tidak mengindahkannya. Selanjutnya, Aiptu Basmi Ginting hendak melakukan penembakan terhadap kaki tersangka. Akan tetapi, karena tersangka melompat ke jurang sehingga mengenai punggung tersangka. Selanjutnya, personel mengejar tersangka yang sudah terjatuh kemudian langsung mengangkat tersangka kedalam mobil dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Kabanjahe. Dan pada saat tersangka diangkat kedalam mobil, ditemukan 1 buah dompet yang berisikan 24 paket sabu - sabu dengan berat 5,80 gram bruto. Dan pada saat di rumah sakit juga dilakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian tersangka dan ditemukan barang bukti 1 paket sabu dalam kantong jaket sebelah kanan dengan berat 16, 10 gram bruto. Sedangkan personel yang lain juga melakukan pemeriksaan dalam rumah tepatnya dikamar tersangka, dibawah tilam, dan ditemukan barang bukti 1 paket sabu didalam plastik klip warna bening dengan berat 0,99 gram bruto dibawah tempat tidur, 1 buah timbangan elektrik warna putih, 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik, 2 buah mancis tanpa tutup kepala, dan 1 buah pipet sebagai sekop, dan beberapa plastik klip berles merah dalam keadaan kosong jumlah keseluruhan barang bukti 26 paket shabu shabu dengan berat brutto 22, 89 gram," ungkap Kasat Narkoba Polres Karo menceritakan kronologis aksi penangkapan terhadap JN.
Kasat Narkoba Polres Karo menambahkan, dari JNG, pihaknya mengamankan barang bukti: dua puluh enam (26) paket plastik klip berles merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu - sabu dengan berat brutto 22,89 (dua puluh dua koma delapan puluh sembilan) gram,
potongan tisu dan potongan lakban yang digunakan sebagai pembungkus sabu - sabu, 5 (lima) potongan plastik assoy warna merah sebagai pembungkus sabu - sabu, 5 (lima) potongan plastik assoy warna biru sebagai pembungkus sabu - sabu, 1 (satu) paket plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, 1 (satu) buah dompet warna biru laut sebagai tempat penyimpanan sabu - sabu, 1 (satu) unit timbangan elektrik,
1 (satu) buah pipet sebagai sekop,
1(satu) buah kaca pirex,
2 (dua) buah mancis tanpa tutup kepala, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik terpasang 2 buah pipet, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna putih, 1 (satu) bilah parang dengan gagang kayu yang digunakan untuk menyerang anggota Polri. (KS).