Jakarta - Aktivis Anti-Corruption Committee Wiwin Suwandi mengatakan, terkatung-katungnya pengusutan kasus penyerangan terhadap penyidik senior Novel Baswedan, bukan karena kurangnya saksi dan bukti. Menurut dia, justru hal itu karena tidak ada kemauan dari polisi untuk mengusutnya.
"Polri memang tidak punya itikad baik untuk mengusut kasus ini secara profesional. Terlalu banyak yang disembunyikan Polri," tutur dia dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (27/7).
Wiwin mengatakan, sebetulnya Polri sudah punya saksi dan bukti penyerang Novel. Pelakunya pun sudah di depan mata. Namun persoalannya, Polri tidak ingin melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah di hadapannya itu.
"Polri tidak mau menangkap pelaku yang sudah di depan mata. Lalu mendiamkan kasus ini hanya akan membuat publik meyakini ada oknum pejabat tinggi Polri yg terlibat," papar mantan sekretaris Ketua KPK Abraham Samad ini.
Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian pada 19 Juni lalu menyatakan dalam konferensi pers di kantor KPK, bahwa pihaknya telah memperoleh satu saksi penting terkait kasus penyerangan terhadap Novel. Tito mengatakan, saksi tersebut melihat secara langsung pelaku penyiraman air keras terhadap Novel.
Saksi itu juga mengetahui tipologi pelaku penyiraman Novel, karakternya seperti apa, dan hal-hal lain yang terkait dengan pelaku. "Tadi tim (dari kepolisian) sudah menjelaskan mengenai progres terakhir mengenai 56 saksi yang telah diperiksa. Juga saksi yang melihat kejadian. Saksi tersebut sangat penting karena dia yang melihat saat kejadian," tutur dia.
Tito juga menyampaikan soal alasan kenapa saksi tersebut baru diketahui setelah dua bulan penyerangan. Menurut dia, setelah aksi teror kepada Novel, banyak saksi yang menutup diri dan tidak mau tampil di muka publik. Sehingga, tim dari kepolisian kesulitan untuk menemukannya.
"Banyak juga yang tertutup, mungkin mereka takut, saya sering tangani kasus, saksi takut kalau muncul. Apalagi kalau kasus yang berkaitan dengan teror, kecuali kalau dari kalangan keluarga mungkin mau," kata dia.
Saksi tersebut, lanjut Tito, tidak bisa disampaikan nama ataupun inisialnya. Hal ini dilakukan demi keselamatan saksi yang bersangkutan.(republika)