Jakarta -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membenarkan adanya pelaporan atas dirinya dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Bareskrim Polri. Bahkan, Agus pun sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersebut pada kemarin sore.
Namun, sambung Agus, dalam SPDP tersebut tidak dijelaskan secara rinci kasus apa yang disangkakan kepada dirinya dan Saut. Dia mengatakan, surat tersebut hanya disebutkan adanya dugaan tindak pidana memalsukan surat.
"Benar, SPDP sudah kami terima tanggal 8 November 2017 sore ini di persuratan. Kami akan baca dan pelajari terlebih dahulu. Jika dibaca SPDP tersebut maka terbaca bahwa ada pihak tertentu yang melaporkan dua pimpinan KPK. Sehingga pimpinan KPK di sana disebut sebagai terlapor. Apa materi laporannya, kami belum tahu," terang Agus saat dikonfirmasi, Kamis (9/11).
Agus melanjutkan, jika pelaporan terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenganan KPK dalam memberantas korupsi, dirinya memastikan bahwa langkah tersebut sesuai dengan Undang-Undang. "Menurut Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam kasus korupsi harus didahulukan dari perkara lain," jelas Agus.
KPK, lanjut Agus, tentunya juga akan segera berkoordinasi dengan jajaran Polri guna membahas permasalahan ini lebih lanjut. "Setelah informasi resmi ini kami terima, sangat terbuka kemungkinan KPK akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Polri tentang hal ini," tutur Agus.
KPK pun percaya Polri akan profesional dalam menangani kasus ini. "Kami percaya Polri akan profesional dan tentu harapannya tetap memiliki komitmen pemberantasan korupsi yang kuat, termasuk dukungan terhadap operasional KPK dalam penanganan kasus-kasus korupsi, termasuk kasus KTP-elektronik ini," ucapnya.
Sebelumnya, anggota tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Sandy Kurniawan melaporkan dua pimpinan Agus Rahardjo dan Saut Situmorang atas dugaan pemalsuan surat ke Bareskrim Polri. Laporan kuasa hukum Setnov tersebut kini telah ditingkatkan statusnya ke penyidikan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/263/XI/2017/Dittipidum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Muhammad Rum membenarkan perihal SPDP tersebut. Kejaksaan kata Rum, baru menerima SPDP atas dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu dan menggunakan surat palsu pada Rabu siang tadi. "Ya sudah terima SPDP tersebut tadi siang," ujar Rum melalui pesan singkat pada Republika.co.id di Jakarta, Rabu (8/11).
Sumber: Republika.co.id