Sumatera Utara - Lembaga Swadaya Masyarakat BARRET atau Barisan Rakyat Reformis Tapanuli Bagian Selatan menggelar aksi demo di depan kantor Wali Kota Padangsidimpuan dan di DPRD Kota Padangsidimpuan, Rabu (11/10).
Kordinator Lapangan Demo, Marhan Alisyah Bangun Rambe menyampaikan, bahwa Pemerintahan Kota (Pemko) Padangsidimpuan yang memiliki Visi dan Misi Sehat, Maju dan Sejahtera, harus pro aktif memberikan pelayanan prima bagi masyarakat khususnya yang berkaitan dengan kesehatan.
Menurut Marhan arti Kesehatan memiliki skop luas: sehat dalam pelayanan dan sehat manajemen aparatur pemerintahan.
"Tapi nyatanya SKPD di lingkungan Pemko Padangsidimpuan belum sepenuh hati melaksanakan cita-cita pembangunan Kota ini, seperti halnya Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan. Hal ini dapat dipahami karena instansi ini belum mengetahui sepenuhnya tugas pokok dan amanahnya sebagai pelayan masyarakat," sebut Marhan.
"Sumpah janji jabatan hanya sekedar suara lisan yang terucap tanpa disertai dengan keyakinan dan pengabdian yang tulus," tuding Marhan.
Lanjut Marhan Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan sebagai kuasa pengguna anggaran diduga lalai dan tidak profesional dalam menyalurkan obat-obatan yang dibutuhkan masyarakat.
"Obat-obatan yang dimaksud adalah Vitamin A.100000 SI,Vitamin A 200000 SI dan Hemaford," beber Marhan.
Marhan menjelaskan, hasil temuan BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) No.47.B/LHP/XVIII.MDN/05/2017 tertanggal 18 Mei 2017 melalui perhitungan fisik, Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan diduga tidak melaporkan sisa jumlah obat yang di salurkan kepada masyarakat atau kata lain, obat-obat tersebut tidak diketahui keberadaannya.
"Rencana Kerja dan Anggaran(RKA) Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan T.A 2015 diduga ditemukan kejanggalan," ungkap Marhan.
"Pada Pengadaan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) sebanyak 3 unit masing-masing seharga Rp293.000.000, sehingga jumlah anggaran yang dikeluarkan sejumlah Rp.879.000.000. Dari hasil penelusuran dilapangan terkesan dipaksakan dan tidak berfungsi dengan baik sampai sekarang," ungkap Marhan.
Marhan menjelaskan, merasa terpanggil jiwanya karena sebagai anak bangsa, yang peduli terhadap reformasi birokrasi dan pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
Ini pernyataan sikap LSM BARRET:
1.Meminta Bapak Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan agar
bertanggung jawab terhadap setiap ibu
hamil dan anak balita di Kota Padangsidimpuan yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan berupa obat Hemaford dan Vitamin A.
2.Meminta Bapak Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan agar profesional dalam melakukan pengawasan di instansinya.
3.Meminta Bapak Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan agar bertanggungjawab terhadap pengadaan Instalansi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak sesuai dengan peruntukannya
4.Meminta Bapak Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan agar meminta maaf kepada warga Kota Padangsidimpuan dan memohon ampun kepada ALLAH SWT. (Red/Tim).