• Follow Us On : 
Alasannya Terlilit Utang, Polisi Ringkus Oknum Dokter Terlibat Kasus Gelapkan Puluhan Mobil Rental Foto:Hariansib.co

Alasannya Terlilit Utang, Polisi Ringkus Oknum Dokter Terlibat Kasus Gelapkan Puluhan Mobil Rental

Selasa, 24 April 2018 - 18:43:54 WIB
Dibaca: 2027 kali 
Loading...

Petunjuk7.com - Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus seorang wanita yang diduga merupakan otak penggelapan puluhan mobil rental berinisial RP (33) warga Jalan Pimpinan Kelurahan Sei Kera, Kecamatan Medan Perjuangan, yang berprofesi sebagai dokter.

Petugas juga meringkus M alias Y (41) warga Jalan Sei Mencirim Kelurahan Payageli, Kecamatan Medan Sunggal yang berperan sebagai perantara/penadah, dan BI alias B (58) warga Jalan Melati Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia yang berperan sebagai penadah.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kanit Ranmor Iptu Harjuna Bangun dalam keterangan persnya di Mapolrestabes, Senin (23/4) sore mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari adanya informasi warga yang menjadi korban penggelapan.


"Informasi tersebut langsung kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Pada Jumat (20/4), petugas dan para korbannya mendatangi tersangka RP yang memiliki empat anak, lalu menginterogasinya. Tersangka mengaku jika mobil yang direntalnya itu sudah digadaikan ke BI seharga Rp 25-35 juta per unit melalui tersangka M alias Y," terang Putu.


Petugas, sambung Kasat Reskrim, melakukan pengembangan dengan mencari tersangka lainnya dan barang bukti mobil. Tak lama berselang, petugas akhirnya mengamankan dua tersangka penadah berikut 13 mobil rental hasil kejahatan.


"Dari hasil interogasi, tersangka RP merental mobil  dari para korban dan berjanji akan dibayar per hari Rp 300 -400 ribu. Saat jatuh tempo, tersangka berkilah dan beralasan akan memperpanjang sewanya. Ternyata mobil itu digadaikan ke orang lain. Saat ini kita sedang mencari 8 mobil lainnya yang diduga digelapkan pelaku. Saya mengimbau masyarakat yang mobilnya menjadi korban penggelapan agar segera membuat laporan ke Mapolrestabes Medan dan membawa bukti kepemilikan mobil," imbaunya sembari menambahkan tersangka dikenakan pasal 378 dan atau 372 Jo pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. 

Tersangka RP ketika diwawancarai mengaku nekat menggelapkan puluhan mobil lantaran terlilit utang saat mengikuti ujian seleksi PNS.

"Waktu itu saya utang sekitar Rp 300 juta untuk menjadi PNS. Namun usaha itu sia-sia. Untuk menutupi utang, terpaksa saya gadaikan mobil-mobil tersebut. Ada sekitar 24 mobil yang aku gadaikan," akunya. 

Sumber:Hariansib.co



 



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER