• Follow Us On : 
DPO: Abdy Muham Terpidana Korupsi Ditangkap Kejari Karo, Kini Dieksekusi ke Rutan Tanjung Gusta Terpidana kasus korupsi Drs Abdy Muham saat diekskusi pihak Kejari Kabupaten Karo ke Rutan Tanjung Gusta, Kota Medan, Rabu (29/1/2020). Foto:KS

Bumi Turang

DPO: Abdy Muham Terpidana Korupsi Ditangkap Kejari Karo, Kini Dieksekusi ke Rutan Tanjung Gusta

Rabu, 29 Januari 2020 - 17:02:02 WIB
Dibaca: 4277 kali 
Loading...

Petunjuk7.com - Jejak pelarian Drs Abdy Muham berhasil terendus oleh pihak kejaksaan di Kota Medan, Propinsi Sumatra Utara. Sebelumnya,  saat akan dijemput, tidak ada lagi ditemukan berada dirumah untuk diekselusi.

Sedangkan, proses eksekusi tersebut, usai Kejakaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo menerima putusan dari Mahkamah Agung.

Pasalnya, dia merupakan terpidana korupsi terkait penyimpangan penggunaan dana rehabilitasi gedung Sekolah Dasar (SD) dan pengadaan meubelair untuk tigapuluh sembilan (39) SD yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non dana reboisasi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Karo pada tahun anggaran 2005 silam.

Lantas, Kejari Kabupaten Karo melakukan pencarian terhadap terpidana ini. Terhitung dari bulan November 2019 silam, sudah dalam proses pencarian, kemudian Kepala Kejari Kabupaten Karo sudah menetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diberikan status cekal.

Selanjutnya, ada dua (2) wilayah menjadi target pencarian: Kabupaten Karo dan Kota Jakarta. Yang mana, saat itu terpidana diduga bersembunyi di rumah keluarganya. Persisnya, di wilayah Jakarta Timur. Namun, pada saat tim kejaksaan mendatangi rumah tersebut, ternyata terpidana tidak ditemukan.

Sampai akhirnya, terpidana ditangkap Kejari Karo di Kota Medan, Rabu (29/1/2020) sekitar Pukul 10:00 WIB. Kemudian, dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta, Kota Medan.

"Kerugian negara sebesar Rp. Kerugian Rp 633.000.000,- dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda sebesar Rp. 200.000.000,- subsider 6 bulan kurungan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 152 PK/PID.SUS/2017 tanggal 15 Februari 2017 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2120 K/PID.SUS/2015 tanggal 24 Mei 2016," demikian dikataka Kepala Kejari Kabupaten Karo Denny, Ahmad, SH., MH., didampingi Kasi Pidsus Kejari Karo, Andriany Evalina Sitohang, SH., Kasintel Kejari Kabupaten Karo, Arif Khadarman, SH kepada wartawan Rabu (29/1/2020) melalui siaran persnya. (KS).



 



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER