• Follow Us On : 
Kembali Sidang DK Peradi Pekanbaru, Bukti Peradu dan Teradu Belum Lengkap FN (Pengadu) memakai baju kaos warna biru muda saat sidang DK Peradi, Sabtu (20/1) bertempat di gedung lantai II (dua) Pasca Sarjana Universitas Lancang Kuning, Jalan Yos Sudarso, Kota Pekanbaru. Foto: F.Rang Koto

Kembali Sidang DK Peradi Pekanbaru, Bukti Peradu dan Teradu Belum Lengkap

Sabtu, 20 Januari 2018 - 22:48:56 WIB
Dibaca: 1793 kali 
Loading...

Pekanbaru - Kembali Dewan Kehormatan (DK) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Pekanbaru menggelar sidang kode etik terhadap seorang oknum Advokat berjenis kelamin laki - laki, disebut sebagai teradu berinisial RF atas laporan seorang wanita yang namanya berinisial FN, disebut pengadu.

Ketua Majelis DR. Suhendro, SH.,M.Hum., kepada www.petunjuk7.com, Sabtu (20/1) sidang tersebut, mengatakan, dalam proses sidang, saat ini mendengarkan keterangan dari para saksi - saksi dan bukti - bukti.

"Dari pihak teradu, hasil pemeriksaan tadi, teradu akan menambahkan bukti pada sidang yang akan datang. Karena bukti dari teradu tadi masih kurang dan akan menyampaikan pada sidang yang akan datang," terangnya usai sidang bertempat di gedung lantai II (dua) Pasca Sarjana Universitas Lancang Kuning, Jalan Yos Sudarso, Kota Pekanbaru.

"Minggu yang akan datang, apabila bukti surat itu telah disampaikan semua, kita lanjuti dengan pemeriksaan dari pengadu," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, sidang tersebut resmi dibuka dan tertutup untuk umum,
Nah, sekitar satu (1) jam sidang berlangsung. FN keluar dari ruang sidang. Setelah pintu ruang sidang ditutup FN dengan pelan, diluar sidang FN kesal campur marah.

"Saya gk suka saya sama dia (RF-red). Dia bohong!," ungkap kepada www.petunjuk7.com, Kamis (28/12) lalu.

Saat ditanya www.petunjuk7.com, kenapa marah?. " Saya dilaporkan dia ke Polresta sama rekan bisnis saya," tuturnya.

Atas perkataan FN, ada rekannya yang menenangkannya. Sekitar Pukul 18 : 00 WIB, FN dipanggil Ketua Majelis dan karena sidang segera selesai.

Ketua Majelis DR.Suhendro, SH.M.Hum., menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari FN terhadap RF.

"Mereka (FN-RF) diberi kesempatan untuk menjelaskan sejelas - jelasnya yang menjadi dasar pengadu. Begitu juga teradu, juga diberi kesempatan untuk sejelas - jelasnya memberi jawaban atas pengaduan dari pihak pengadu," sebut Suhendro usai sidang.

Terkait dengan FN kala itu berada diluar, " Ibu menunggu diluar saja. Kami persilahkan. Kami tetap memeriksa, teradu dan memberikan kesempatan terhadap kepada kami. Agenda selanjutnya adalah pihak peradu harus membuktikan apa menjadi alasan - alasan pengaduannya. Semuanya keterangan di persidangan tadi, itu harus dibuktikan pada sidang yang akan datang. Baik surat maupun saksi. Begitu juga pada teradu, kami juga memberikan kesempatannya," tutur Suhendro.

Ditempat terpisah, RF mengatakan, akan menghadapi persidangan tersebut.

"Selaku terlapor, tentu kita hadapi. Itu hak dia (FN-red). Dan kita juga punya hak untuk menjawab," kata DR kepada www.petunjuk7.com, usai sidang.

RF menjelaskan, soal laporan di Polresta Pekanbaru, " Itu dalam perkara dia diduga melakukan penipuan penggelapan. Dan dia sudah tersangka. Kita sebetulnya sama mengharapkan itikad baik dari semua pihak untuk menyelesaikan secara kekeluargaan," terangnya.

RF berharap kepada BK DPC Permadi agar meluruskan masalah.

"Majelis Dewan Kehormatan silahkan menilai semua perjalanan yang kita jelaskan baik apa yang disampaikan pengadu. Baik juga keterangan dari kita. Itu kita berharap, Majelis Kehormatan netral. Dan jika memang ada yang salah diluruskan. Itu aja," ujar RF.

Untuk sidang DK ini, Ketua Majelis DR. Suhendro, SH.,M.Hum., dan para Anggota Majelis Drs. Elwahyudi Panggabean, MH (Ad-hoc), Andrian Farichi, SH., MH (Ad-hoc), Firdaus Basir, SH., MH (Akademisi) dan H.Firdaus Ajis, SH.,MH. (Akademisi). (P.Rang Koto/Hap).











Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER