Petunjuk7.com - Satuan Reskrim Polres (Satreskrim) Polres Tanah Karo, berhasil mengamankan seorang pria yang bernama Misran warga Gelumbuk, Kecamatan Kandang, Kabupaten Aceh Selatan, Propinsi Aceh, terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan, SH., kepada www.petunjuk7.com, Kamis (4/4/2019) melalui siaran persnya.
Dijelaskannya, pelaku melakukan aksi curanmor di Jalan Jamin Ginting, Gang Lau Bahing, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, Minggu (31/3/2019).
Namun, lanjutnya, saat pelaku akan ditangkap pada Selasa (2/4/2019), mencoba melarikan diri. Lantas anggota Satreskrim melumpuhkannya dengan "timah panas."
"Karena pada saat penangkapan mencoba melarikan diri, jadi terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur," sebut Kasat Reskrim Polres Tanah Karo.
AKP Ras Maju menerangkan, dari tangan pelaku didapat barang bukti (BB) satu (1) unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion bernomor polisi B 3109 BPY dan satu (1) buah kunci "T" yang digunakannya untuk melakukan aksi curanmor.
"Pelaku ini sudah beberapa bulan tinggal di Kabupaten Tanah Karo, tepatnya di sebuah rumah kontrakan," ungkapnya.
AKP Ras Maju menambahkan, penangkapan ini berdasarkan: LP/207/IV/2019/SU/RES T. KARO tertanggal 02 April 2019. Kemudian, akan terus melakukan mengembangkan kasus tersebut.
"Pelaku akan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman tujuh (7) tahun penjara," tutup Kasat Reskrim Polres Tanah Karo. (KS).