• Follow Us On : 
Seorang Advokat di Kabupaten Karo Gugat Peradi ke PN Kabanjahe Ronald Abdi Negara Sitepu, SH, saat memberikan siaran persnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Rabu (22/1/2020). Foto:KS

Seorang Advokat di Kabupaten Karo Gugat Peradi ke PN Kabanjahe

Rabu, 22 Januari 2020 - 20:52:28 WIB
Dibaca: 2568 kali 
Loading...

Petunjuk7.com - Seorang Advokat di Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, yang bernama Ronald Abdi Negara Sitepu, SH., melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe dengan register pemohon No 7/PDT.G/2020/PN KBJ pada Rabu (22/1/2020). 

Pasalnya, Ronald meilai pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Karo melakukan kebijakan sebelah pihak.

Adapun gugatan yang dilayangkan Ronald kepada wartawan, Rabu (22/1/2020) mengungkapkan, terkait perubahan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dalam kepengurusan Peradi.

Sebab, lanjut Ronald, beberapa kebijakan yang harusnya dapat dibahas dan diubah hanya dapat dilakukan pada Musyawarah Nasional (Munas), malah sudah diubah sendiri. 

"Saya mengajukan gugatan kepada DPN Peradi pusat dan DPC Peradi Kabupaten Karo, dalam hal menggugat AD/ART yang sudah dibuat. Dan saat ini dirubah secara sepihak," kata Ronald.

Ronald menjelaskan, bahwa sebelumnya pada Munas Peradi pada tanggal 12-13 Juni 2015 silam, di Labersa Grand Hotel & Convention Center Jalan Labersa, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar - Propinsi Riau telah menetapkan keputusan Nomor 504 tentang mandat membuat AD/ART.

Namun, beber Ronald, pada tanggal 4 September 2019 lalu AD/ART tersebut seolah-olah dibatalkan dengan dikeluarkannya surat nomor 104.

Antara lain didalam Keputusan Munas II Peradi kemarin adalah menetapkan, menyetujui dan menyerahkan kepada DPN Peradi untuk melakukan perubahan dan pengesahan Anggaran Dasar Peradi dalam waktu selambat lambatnya 6 bulan terhitung sejak tanggal diputuskan dalam Munas II Peradi. Dan keputusan tersebut dibuat, kata Ronald, dihadapan Notaris Tutty Soetrsino SH yang merupakan salah satu Notaris di Pekanbaru. 

Selain itu, lanjut Ronald, berdasarkan Keputusan Munas II Peradi maka DPN Peradi menerbitkan Keputusan No : Kep.504/PERADI/DPN/VIII/2015 tentang Perubahan Pertama Anggaran Dasar Perhimpunan Advokat Indonesia yang ditetapkan di Jakarta tanggal 21 Agustus 2015.

Karena sambung Ronald, sesuai dengan S.KEP 504  menyatakan bahwa perubahan Anggaran Dasar Peradi selanjutnya harus sesuai dengan mekanisme dan tata cara yang diatur dalam pasal 46 yang berbunyi : Munas diselenggarakan setiap 5 tahun sekali. Acara Munas adalah penetapan dan atau perubahan anggaran dasar, pertanggungjawaban dari DPN Peradi tentang apa yang telah dikerjakan selama masa periode. 

Kemudian, papar Ronald, pertanggung jawaban laporan keuangan dari DPN, pemilihan dam pengesahan Ketua Umum DPN.

"Hal - hal yang dianggap perlu diputuskan dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Anggaran Dasar ini," ungkap Ronald.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, kata Ronald, AD/ART baru dapat diubah pada pelaksana Munas yang akan dilakukan pada tahun ini.

Namun, Ronald ingin mempertanyakan apa alasan DPN Peradi mengubah AD/ART ini sebelum pelaksanaan Munas tersebut.

"Jadi perlu kita tanyakan apa alasan DPN mengubah ini sebelum pelaksanaan Munas, dan ini untuk kepercayaan Peradi supaya jangan dipermainkan. Kita mau pertahankan Peradi yang sudah terpecah tiga, kalau kita biarkan bisa-bisa nanti Peradi ini hancur," kata Ronald.

Dalam hal ini, Ronals mengatakan, menggugat DPC Peradi Kabupaten Karo sebagai perpanjangan tangan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi di Kabupaten Karo.

"Selain itu saya juga menggugat DPN Peradi serta Prof., Dr., Fauzi Yusuf Hasibuan, S.H.,M.H dan juga Thomas E. Tampubolon.,S.H.,M.,H., selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jendral Peradi yang telah mengeluarkan surat keputusan 504 dan 104. Dan dalam hal ini saya juga menggugat Notaris Tutty Soetrisno.,S.H sebagat turut tergugat," sebutnya.

Ronald berharap sebagai Advokat yang tergabung dalam Peradi, " harusnya kita sebagai penegak hukum benar-benar menegakkan hukum sesuai aturan yang ada, dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa hukum sebagai 'pedang' keadilan, janganlah masyarakat nantinya kurang mempercayai Advokat sebagai penegak keadilan," kata Ronal Abdi Negara Sitepu, SH. 

Laporan:KS





 



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER