Petunjuk7.com - Polsek Berastagi berhasil meringkus dua (2) orang pria terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Gundaling, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra tepatnya di depan Villa Sigantang Sira, Kecamatan Berastagi, Jumat (9/9/2030) sekitar Pukul 21: 00 WIB.
Proses penangkapan terhadap kedua pria itu, cukup singkat. Dimana pada Jumat (10/10/2020) sekitar Pukul 19: 30 WIB, Kapolsekta Berastagi Kompol L Marpaung mendapat informasi dari masyakat, bahwa di Jalan Gundaling, tepatnya didepan Villa Sigantang Sira ada diduga masyarakat menguasai narkotika jenis sabu.
Setelah menerima informasi itu, lantas memerintahkan Kanit Reskrim Polsekta Berastagi, Ipda H.F Marpaung, SH., MH., beserta personel Unit Reskrim Polsekta Berastagi melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) ke Jalan Gundaling.
Setiba di TKP, petugas berhasil mengamankan kedua pria tersebut yang bernama Candra alias Ucok (25) warga Desa Dolat Rakytat, Kecamatan Dolat Rakyat, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara dan Elias Pranata Purba (35), warga Desa Merdeka, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo beserta barang bukti narkotika jenis sabu.
"Tim langsung menuju ke TK. Setelah di TKP, sekira Pukul 21: 00 wib di depan Villa Sigantang Sira Berastagi Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo terlihat seorang laki - laki yang diketahui bernama Karo Sekali alias Ucok sedang berdiri di depan Villa tersebut. Kemudian oleh Aiptu Hermanta Ginting bersama tim langsung melakukan penangkapan terhadap Candra Karo Sekali alias Ucok. Setelah melakukan penangkapan, penggeledahan badan dan interogerasi terhadapnya, dan saat itu Ucok sempat membuang yang di diduga narkotika jenis sabu - sabu tersebut ke tanah tepat di pagar Villa Sigantang Berastagi. dan oleh tim, menemukan di sekitaran pagar Villa Sigantang Berastagi 1 (satu) kotak rokok Marboro putih dan didalam kotak rokok tersebut ditemukan 1(satu) plastik klip besar berles merah dan di dalam plastik besar berles merah tersebut ditemhukan 1 (satu) plastik kecil berles merah. yaang dimana didalam plastik klip merah tersebut ditemukan diduga narkotika jenis sabu - sabu. setelah ditimbang dengan berat Brutto 0.19 (nol koma sembilan belas) gram," demikian diungkapkan Kapolsekta Berastagi Kompol L Marpaung kepada wartawan, Minggu (11/10/2020) melalui keterangan tertulisnya.
"Kemudian, tim saat itu juga langsung mengamankan teman Ucok yang bernama Elias Pranata Purba berada di lokasi pada saat itu, dan melakukan penggeledahan badan. Namun, tidak ditemukan tindak pidana narkotika jenis sabu - sabu terhadap Elias. Setelah dilakukan penggeladahan badan terhadap terduga tersangka ditemukan 1(satu) unit hand phone merek Oppo A 83 warna putih, 1(satu) unit hand phone merek Realme 2 warna hitam. Kemudian oleh tim langsung membawa kedua tersangka ke Mako Polsekta Berastagi guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia," tutup AKP L Marpaung. (KS).