Petunjuk7.com - Unit Reskrim polsek Tigabinanga menangkap seorang pria yang bernama Terkelin Tarigan (35) warga Desa Kuta Raja, Kecamatan Tigabinanga, terkait terhadap diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, persisnya di Jalan Besar Tigabinanga - Kotacane, tepatnya Desa Simolap, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, Senin (27/1/2020) sekitar Pukul 12:00 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 2 (dua) bungkusan, satu pelastik warna bening dan satu pelastik assoy warna merah yang dibungkus menggunakan rokok merek sempurna dengan berat brutto 1, 24 gram (satu koma duapuluh empat gram).
Kemudian, uang tunai Rp. 2.80.000 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah).dan 1( satu) buah handphone merek nokia warna hitam.
Demikian dikatakan oleh Kanit Reskerim Polsek Tiga Binanga, Iptu Solo Bangun, kepada wartawan, Selasa (28/1/2020) pagi melalui siaran persnya terkait kasus narkotika jenis sabu dari pelaku yang juga sebagai pelapor dan ikut melakukan proses penangkapan.
Dijelaskannya, sebelum menangkap pelaku, mengaku menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang diduga keras ada memiliki, menguasai, menyimpan narkotika golongan I jenis sabu berada didalam kantong celana (Terkelin Tarigan -red) pada Senin (27/1/2020).
Lantas, selanjutnya dua orang (Aiptu Ruben Sembiring, Bripka Y. Sihite) personel Unit Reskrim Polsek Tigabinanga dan Kapolsek Tigabinanga, sambung Iptu Solo Bangun, langsung menunju ke Jalan Besar Tigabinaga- Kotacane, tepatnya di Desa Simolap.
Setiba disana, pihaknya, tutur Iptu Solo Bangun, melakukan pengintaian terhadap pelaku.
Lanjutnya, lantas, pelaku dilihat Unit Reskrim Polsek Tiga Binanga dan langsung menangkap pelaku.
"Setelah melakukan pengintaian, bersama Kapolsek Tigabinanga melihat seorang laki - laki dengan ciri - ciri yang dimaksud informan, dan langsung mencegatnya dan menyuruh tersangka (Terkelin Tarigan - red) mengeluarkan isi kantong celananya. Dan ditemukan disaku celananya sebelah kiri yang didalam bungkus rokok sempurna dan di dalamnya diduga narkotika jenis sabu, uang Rp 280.000 dan satu buah handpbone warna hitam merek nokia. Selanjutnya Kapolsek Tigabinanga dan Unit Reskrim Polsek Tiga Binanga membawa tersangka ke Polsek Tigabinanga untuk di proses sidik lanjut," terang Kanit Reskrim Polsek Tigabinanga. (KS).