Rokan Hilir - Seorang anggota Polres Rokan Hilir (Rohil), Jodhy Pratama (29), Kamis (1412) sekitar Pukul 19: 40 WIB, ketika hendak pulang ke Asrama Polres Rohil dicegat oleh seorang pria bernama Suwardi, dengan memegang gancu sawit tujuannya meminta uang dan berkata: "Dua ribu, dua ribu." Sayangnya sang pria malah nada kurang mengenakkan sehingga harus berurusan dengan polisi. Apalagi aksi tersebut terindikasi pemerasan.
Pasalnya, berawal Jodhy kala itu usai menunaikan tugas sebagai anggota Polri melalui melintas arah pulang mengarah ke Jalan Siak, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Setibanya di Jalan Lintas Riau- Sumatera Utara, Simpang Pemburu, Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil Jodhy diberhentikan secara mendadak oleh Suwardi. Memang menurut pengakuan Joshua tidak mengenal Suwardi.
Demikian diungkapkan Kapolres Rokan Hilir (Rohil ) Riau, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK.,MH., melalui Kasubag Humas Polres Rohil, Aiptu Yusran Pangeran Chery, SH.,terkait kronologis penangkapan terhadap Suwardi.
Dijelaskan Yusran setelah Joshua dihentikan, Suwardi minta uang Rp2ribu. Mendengar ucapan Suwardi lantas Jodhy menjawab dan memberitahu identitasnya sebagai anggota Polri yang bertugas di Polres Rohil.
Meskipun Jodhy mengatakan demikian, toh, Suwardi tetap membalas dengan memberikan jawaban: "Kenapa rupanya kalau polisi."
"Jodhy memberikan uang Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah), kembali melanjutkan perjalanan. Namun Suwardi masih terus meminta uang dari mobil yang melintas," ungkap Yusran kepada www.petunjuk7.com, Sabtu (16/12).
Lantas kata Yusran, Jodhy mengiyakan permintaan Suwardi. Selanjutnya Jodhya bergegas meninggalkan Suwardi.
Akan tetapi, usai meninggalkan Suwardj, dia langsung menghubungi pihak Polsek Mandau lantaran perilaku Suwardi. Sebab terang Yusran, Suwardi masih tetap meminta uang kepada pengendara yang melintas di jalan tersebut.
"Di perjalanan pihak Polsek Mandau menelepon Jodhy untuk memberitahu peristiwa yang baru saja dialaminya," sebut Yusran.
Ketika Jodhy tiba di rumah, pihak Polsek Mandau menghubunginya dan menyebutkan lokasi Suwardi meminta uang tersebut berada dalam wilayah hukum Polres Rohil. Mendengar itu, Jodhy membuat laporan polisi ke Polres Rohil.
Selanjutnya pihak Polres Rohil Menangkap Suwardi beserta barang bukti, 1(satu) buah gancu uang sejumlah Rp. 60.000, rincian: satu (1) lembar uang Rp. 10.000, empat (4) lembar uang Rp. 5.000, dan lima belas
(15) lembar uang Rp. 2.000.
"Suwardi dan barang bukti diserahkan kepada Piket Reskrim hari Jumat tanggal 15 Desember 2017 Sekitar Pukul 14:30 WIB. Kini Suwardi diamankan di Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut," ungkap Yusran. (Said.Y/S.Muslim/rls).