• Follow Us On : 
Polda Riau Ringkus Pelaku Pengganda Ribuan VCD Ilegal Versi Lagu Khas Minang Foto:Antarariau.com

Polda Riau Ringkus Pelaku Pengganda Ribuan VCD Ilegal Versi Lagu Khas Minang

Senin, 29 Januari 2018 - 19:29:04 WIB
Dibaca: 1838 kali 
Loading...

Pekanbaru, petunjuk7.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau meringkus pelaku penggandaan dan peredaran cakram padat bajakan serta menyita barang bukti lebih dari 2.461 keping VCD bajakan di sejumlah lokasi.

"Penggandaan VCD secara ilegal merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan banyak pihak," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Senin (29/1).

Guntur menjelaskan pengungkapan kasus penggandaan dan peredaran cakram padat bajakan merupakan hasil tindak lanjut dari pengaduan sejumlah label rekaman lokal beberapa waktu lalu.

Personil yang terdiri dari Sub Direktorat I Direskrimsus Polda Riau selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi sejumlah nama.

Operasi pertama menyasar ke sebuah lokasi penyimpanan dan peredaran VCD bajakan di Senapelan Kota Pekanbaru. Di lokasi itu, ia mengatakan polisi menangkap seorang tersangka berinisial AM (40).

Hasil pengembangan di lokasi pertama, tim melanjutkan operasi ke daerah Mandau, Kabupaten Bengkalis.

"Di Mandau, kita menangkap JF, 38 tahun. Dia merupakan pelaku penggandaan VCD bajakan dengan omzet mencapai 1.500 VCD bajakan tiap bulan," ujarnya.

Dari pengungkapan tersebut, ia mengatakan penyidik mendapati bahwa alur aksi penggandaan dan peredaran VCD bajakan mencapai hingga ke Jakarta, tepatnya di pasar Glodok.

Untuk itu, ia menuturkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya guna mengungkap kasus tersebut secara komprehensif.

Selain menyita ribuan VCD bajakan, polisi turut menyita seperangkat komputer serta alat pengganda cakram padat bajakan. Kedua tersangka terancam dengan Pasal 117 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp4 miliar," ujarnya.

Menurut dua (2) penyanyi lokal, Andra Respati dan Elsa Pitaloka yang menjadi korban pembajakan mengapresiasi langkah Polda Riau. Andra, penyanyi lagu daerah khas Minang yang berkarir di Riau dan Sumbar mengaku aksi pembajakan menghambat kreatifitas mereka.

"Aksi pembajakan jelas merugikan bagi saya dan seniman seluruhnya. Contohnya yang seharusnya satu tahun kami bisa punya empat album, sekarang hanya dua album. Kita berharap hentikan pembajakan demi majunya lagu daerah dan nasional," ujarnya.

Sumber:Antarariaunews.com



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER