• Follow Us On : 
Mayat Mr X yang Ditemukan Dijurang di Desa Doulu, Kasus Pembunuhan Dipicu Hutang Judi Online Konfrensi pers. di Mapoldasu terkait pembunuhan Asiong, Rabu ( 23/9/2020) Pukul 14:00 WIB. Foto: KS

Bumi Turang

Mayat Mr X yang Ditemukan Dijurang di Desa Doulu, Kasus Pembunuhan Dipicu Hutang Judi Online

Kamis, 24 September 2020 - 16:16:51 WIB
Dibaca: 2974 kali 
Loading...

Petunjuk7.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut berhasil mengungkap identitas mayat Mr X yang dibuang dan ditemukan didalam jurang kawasan hutan Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, pada Jumat,(18/09/2020) sekitar Pukul 11 : 30 WIB.

Mayat tersebut bernama Jefri Wijaya alias Asiong (38), warga Sunggal, Kota Medan, Propinsi Sumatra Utara.

Demikian diungkapkan oleh Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin melalui Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar didampingi, Kasubdit 3 Dirkrimum Polda Sumut, Kompol Taryono kepada wartawan saat menggelar konfrensi pers bertempat di depan gedung Dirkrimum Polda Sumut, Rabu ( 23/9/2020) Pukul 14:00 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan banyak tersangka yang diamankan.

“Dalam kasus ini pelakunya lebih dari 10 orang,” kata Kombes Pol Irwan Anwar saat memimpin pengungkapan kasus di Mapolda Sumut

Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, saat ini pihaknya sudah menangkap 7 orang pelakunya dan juga masih melakukan69 pengembangan, untuk menangkap pelaku lainnya yang masih buron.

"Dugaan pembunuhan terkait hutang piutang judi online," ungkap.

Terkait keterlibatan oknum aparat, Kombes Irwan Anwar membenarkan ada satu oknum, namun saat ini sudah ditangani oleh instansinya.

“Apakah ada oknum? Saya jawab ada. Sudah ditangani instansinya,” sebutnya.

Dalam proses pembunuhan terhadap Jefri Wijaya, para tersangka dijanjikan belasan juta rupiah.

“Para tersangka ini dijanjikan uang Rp 15 juta per orang. Untuk uang tersebut, belum sempat dibayarkan,” beber Kombes Irwan Anwar.

Kombes Irwan Anwar mengungkapkan, bahwa,  kejadian bermula pada 17 September 2020 pagi. Dimana lanjutnya, salah seorang pelaku mengajak pelaku lain terkait hutang piutang judi online sebesar Rp766 juta kepada korban

Kemudian, pada siang harinya, bersama pelaku lainnya menemui korban menggunakan mobil Daihatsu Terios warna hitam (Nopol dibuang oleh pelaku) di daerah pintu Tol Bandar Selamat Medan.

Selanjutnya dengan mobil tersebut, para pelaku menuju Marelan sambil mengintimidasi korban di dalam mobil, dan berhenti di daerah tanah garapan. Kemudian, masuk ke sebuah gudang tembakau milik  Welli (salah satu pelaku -red).

"Lalu  di gudang tersebut korban dipukuli dengan menggunakan selang, tangan diikat, mata ditutup lakban serta diinjak pada bagian dada dan perut, sehingga korban berteriak keras,” ungkap Kombes Pol Irwan Anwar.

"Pada sore harinya korban dibawa dengan menggunakan mobil Terios ke rumah kontrakan yang berjarak 1 kilo meter dari gudang tembakau tersebut, kemudian dianiaya oleh para pelaku dengan cara memasukkan air ke mulut korban dengan gayung. Di rumah kontrakan tersebut terlihat korban tidak bergerak lagi. Korban sudah meninggal. Kemudian pada Pukul 18:30 WIB. Jenazah korban dibawa dengan mobil Terios ke daerah hutan di Tanah Karo, dan dibuang ke jurang sekitar 50 meter dari pinggir jalan. Kemudian untuk menghilangkan jejak mobil Terios disembunyikan di bengkel mobil di daerah Jalan Karya Jaya, Medan Johor. Polda Sumut berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) unit mobil Terios milik korban, dan 2(dua) unit mobil Avanza milik pelaku, 3(tiga) hand phone milik korban, 8 (delapan) handphone dalam keadaan rusak, dan 1 helai seprai." beber Kombes Pol Irwan Anwar. (KS).




Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER