Residivis Kambuhan, Polres Karo Ungkap Kasus Pencurian Selama Sebulan dari 11 Pelaku
Petunjuk7.com - Pihak Satreskrim Polres Tanah Karo, menggelar ekspos pengungkapan terhadap aksi dari 11 orang pelaku pencurian selama satu bulan terakhir bertempat di halaman Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (1/4/2019).
Namun, dari 11 orang pelaku, tujuh diantaranya terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kakinya dengan 'timah panas'.
"Seluruh pelaku merupakan rangkuman dari empat laporan polisi. Hampir seluruh pelaku merupakan residivis, dan sudah beberapa kali masuk penjara," demikian disampaikan Kasatreskrim Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan SH, melalui rilisnya yang diterima www.petunjuk7.com, Senin (2/4/2019).
AKP Ras Maju Tarigan menjelaskan, seluruh pelaku tidak hanya berasal dari Kabupaten Karo. Akan tetapi, ada yang berasal dari beberapa Kota Medan dan Kabupaten Simalungun.
"Ada juga warga luar yang sengaja datang ke Karo untuk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor. Semuanya orang ini melakukan aksinya untuk foya-foya," kata AKP Ras Maju Tarigan seraya menyebutkan, identitas para pelaku yang bernama: Ismail Karo - karo, Joni Boy Sastra Purba, BG, Pasta Ginting, Reza Andi Pranata Ginting, Erik Sabani Sinaga.
"Akibat perbuatannya, seluruh pelaku dijerat dengan pasal yang sama yaitu pasal 363 subsider 362 KUHP. Dengan ancaman hukuman, tujuh tahun penjara," tutupnya. (KS).