BNN Karo: Peredaran Narkoba di Karo Sudah Banyak Berkurang Dibanding Tahun Lalu
Petunjuk7.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karo, saat ini terus berupaya memaksimalkan pencegahan peredaran dan penggunaan narkoba yang kian marak di Provinsi Sumatara Utara khususnya Kabupaten Karo .
Sehingga, upaya yang dilakukan adalah rutin mengadakan penyuluhan dan sosialisasi tentang bahaya narkoba .
Demikian dikatan Kepala BNN Kabupaten Karo, AKBP Heppi Surbakti terkait upaya pemberantasan narkoba yang sudah sering dilakukan.
" Namun, masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba khususnya dari kalangan anak-anak dari usia sekolah dasar hingga sekolah menengah atas," ungkap Heppi kepada www.petunjuk7.com, Kamis (3/1/2019).
Menurutnya, keluarga dan masyarakat salah satu lingkungan terbaik dalam mengawasi dan mencegah penyalahgunaan narkoba.
“Dalam penyuluhan, BNN mengimbau agar lingkungan keluarga dan lingkungan masyarakat berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba,” kata Heppi.
Dia menambahkan, bahwa BNN Kabupaten Karo selalu siap menerima permintaan masyarakat untuk mengadakan penyuluhan di lingkungannya masing-masing.
"Agar masyarakat benar - benar mengetahui dampak kerugian yang ditimbulkan barang haram tersebut," paparnya.
Dijelaskan Heppy, di Kabupaten Karo selama dilakukan penyuluhan dari kalangan anak tingkat sekolah dasar sampai ke tingkat sekolah menengah atas .
"Sudah banyak berkurang peredaran narkoba di Kabupaten Karo, kalau kita bandingkan setahun yang lalu," ungkapnya.
Heppy menyebutkan, pihaknya bangga apabila ada permintaan dari masyarakat untuk mengadakan penyuluhan atau sosialisasi edukasi dan informasi tentang narkoba.
"Kami selalu siap menerima permintaan masyarakat. Artinya bukan kita lagi yang datang dorong masyarakat, tetapi atas kesadaran masyarakat itu sendiri,” ujarnya.
Heppi berharap, masyarakat yang melihat atau mengetahui penyalahguna narkoba agar melaporkan ke BNN untuk direhabilitasi tanpa diproses melalui hukum.
“Kalau datang dengan suka rela, mau melaporkan dirinya, itu gratis dan tidak akan diproses hukum. Kecuali ditangkap polisi, walaupun dia penyalahgunaan, apalagi ada barang bukti itu akan diproses hukum. sehingga lebih baik datang dengan sukarela saja untuk direhabilitasi,” tutupnya. (KS)