Beraksi di Lau Timah, Curanmor Ini Coba Lari Saat Ditangkap Polisi: Terpaksa Diberi 'Timah Panas'
Petunjuk7.com - Pihak Polsek Mardingding berhasil mengungkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang bernama Ady Sutoyo (28), warga Dusun Mandin, Desa Mardingding, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, Selasa (14/4/2020).
Aksi Ady terungkap berawal dari laporan seorang warga Desa Mardinding, Kecamatan Mardingding, bernama Miswanto (60), Senin (13/2020) sekitar Pukul 14: 30 WIB, ke Polsek Mardingding.
Kepada polisi Miswanto menerangkan, ia yang bekerja sebagai buruh kebun ini, memarkirkan sepeda motornya di areal perladangan kebun karet yang berlokasi di Dusun Lau Timah, Desa Mardingding, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo.
Nah, saat tengah sibuk dengan aktivitasnya menderes batang karet, ia sontak dengan kehadiran istinya yang bernama Sri Danum, memberitahu bahwa sepeda motor miliknya merk Suzuki nomor polisi BK 6320 SAB tidak ada lagi berada di tempat parkir.
Lantas, menerima laporan itu, Polsek Mardingding melalukan penyelidikan, dan bergerak cepat mencari pelaku curanmor. Pengumpulan informasi polisi mengarah ke nama: Ady Sutoyo (29).
Selanjutnya, personel Unit Reskrim Polsek Mardingding dengan cepat melakukan pengejaran terhadap Ady.
Adi berhasil ditangkap di di Simpang Semadam Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, Propinsi Aceh. Namun, berusaha kabur, ia terpaksa di dor polisi 'dihadiahi' dengan 'timah panas.'
"Pelaku (Ady Sutoyo- red) dan barang bukti kita aman di Simpang Semadam Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, Pada saat dilakukan penindakan, tersangka hendak melarikan diri dan terpaksa dilakukan tindakan tegas secara terukur, dengan melakukan penembakan pada bagian kaki sebelah kanan tersangka," Kapolsek AKP Hendra NS. Tambunan, S.E., M.,M.,melalui Kanit Reskrim Polsek Mardingding Iptu Master Gun Surbakti kepada wartawan, Selasa (14/4/2020).
"Saat ini tersangka beserta barang bukti sepeda motor hasil curiannya merek Suzuki BK 6320 SAB, nomor rangka : MH8BE4DU44J108886, nomor mesin : E4701D110159, serta satu (1) buah Buku Kepemilikan Kenderaan Bermotor merk Suzuki BK 6320 SAB, nomor Rangka : MH8BE4DU44J108886, nomor mesin : E4701D110159 sudah kita amankan di Mapolsek Mardingding. Kita sudah membawa tersangka ke Puskemas untuk mendapatkan perawatan," tutup Iptu Master Gun Surbakti. (KS).