Satnarkoba Polres Karo: Ucil Peroleh Narkotika Sabu dari Sugeng, Uang Penjualan Sugeng Setor ke Rudi
Petunjuk7.com - Berawal informasi dari Reza Azari alias Ucil, personel Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanah Karo kembali berhasil menangkap dua (2) orang pria terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu - sabu. Ucil ditangkap pada Minggu (7/6/ 2020) sekitar Pukul 12:30 WIB.
Lantas polisi mengembangkan informasi dari Ucil. Ucil menyebut, narkotika tersebut, dia peroleh dari seorang pria bernama Sugeng Priadi (42).
Atas informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan pengintaian.
Sugeng Priadi yang mengenyam pendidikan sekolah dasar ini bermukim di kawasan Komplek Telkom, Jalan Samura, Desa Samura, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, berhasil ditangkap pada Selasa (9/6/2020) sekitar Pukul 19: 30 WIB dikediamannya.
"Kami melihat yang bernama Sugeng Priadi masuk kerumahnya di Jalan Samura, Komplek Telkom, Desa Samura, Kecamatan Kabanjahe. Lalu personel Satresnarkoba melakukan penggrebekkan dan menangkap tersangka Sugeng Priadi. Kemudian dilakukan penggeledahan rumah, dan ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna merah yang berisikan 3 (tiga) paket plastik kecil warna bening diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,62 (satu koma enam puluh dua) gram, dan 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam metalik di dalam lobang lemari atas yang berada di ruang tamu. Lalu dilakukan penggeledahan badan terhadap Sugeng Priadi, dan ditemukan uang tunai sebesar Rp 350.000 ,- di kantong depan sebelah kanan celana yang dikenakannya, dan 1 (satu) buah handphone merek Sony Xperia warna putih dikantong depan sebelah kiri," demikian diungkapkan Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan, SH., MH., kepada wartawan, Kamis (11/6/2020) siang yang memimpin operasi penangkapan terhadap para pelaku narkotika jenis sabu.
Ternyata Sugeng Priadi mengaku, bahwa narkotika yang ia jual, uangnya disetor kepada seorang pria bernama Rudi Anto Silalahi (37).
Rudi Anto Silalahi adalah warga Jalan Samura, Gang Bersama, Kelurahan Gung Negeri, Kabupaten Karo menjadi target polisi.
Selanjutnya polisi bergerak mengintainya. Pria yang tamatan Sekolah Menengah Kejuruan ini ditangkap polisi didepan rumahnya, pada Selasa (9/6/2020) sekitar Pukul 20:00 WIB.
"Ditangkap tepat di depan rumah Rudi Arianto Silalahi. Dan dilakukan penggeledahan badan, lalu ditemukan 1 (satu) buah handphone merek Samsung warna putih gold di kantong depan sebelah kiri celana yang dikenakannya dan uang tunai sebesar Rp 700.000,- di kantong belakang sebelah kanan celananya. Setelah itu terhadap seluruh barang bukti dan tersangka Sugeng Priadi dan Rudi Arianto Silalahi dibawa ke Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan selanjutnya," beber AKP Ras Maju Tarigan. (KS).