Rencananya BB Narkoba 1 Ton Dimusnakan Jelang HUT RI
Jakarta - Barang bukti (BB) satu (1) ton sabu hasil sitaan dari jaringan narkoba di Pantai Anyer, Serang, Banten akan dimusnahkan pada Selasa 15 Agustus, menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI).
Pemusnahan barang bukti yang kini disimpan di Gudang Barang Bukti Ditres Narkoba tersebut rencananya akan dimusnahkan berbarengan dengan pemusnahan barang bukti sitaan 284 Kg sabu hasil penggerebekan di Pluit, Jakarta Utara, Rabu (26/7) lalu.
“Barang bukti akan kami musnahkan tanggal 15 Agustus menjelang HUT RI. Kami butuh waktu untuk pemusnahan karena barang buktinya besar sehingga persiapannya membutuhkan waktu. Kemudian harus ada pemaknaan maka kami pilih menjelang HUT RI,” pungkas Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Gidion Arif Setyawan, Sabtu (29/7).
Membutuhkan waktu hampir sebulan untuk barang bukti dimusnahkan. AKBP Gidion Arif menjabarkan, ada banyak hal administratif dan hal teknis yang perlu disiapkan.
Secara administratif, polisi harus menyiapkan kelengkapan Berita Acara, surat ketetapan dan surat pemusnahan dari Pengadilan Negeri. Lantaran penyitaan dilakukan di Anyer, Banten, maka surat penyitaan akan terbit dari Pengadilan Negeri Banten, Cilegon.
Pemusnahan lebih dari satu ton narkoba itu akan berlangsung di Bandara Soekarno Hatta. Satu alat pembakar (insenerator/alat pembakar sampah) milik PT Angkasa Pura akan digunakan karena memiliki kapasitas yang lebih besar dibanding alat yang dimiliki Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Kami sedang mempersiapkan fisiknya, berupa lahan. Perlu izin juga dari Angkasa Pura. Memusnahkan satu ton sabu itu tidak gampang. Kalau kita gunakan alat dari BNN tidak akan cukup karena pasti lama,” tambahnya.
Menurut AKBP Gidion, alat pemusnah sabu milik BNN yang ada saat ini membutuhkan waktu 10 menit untuk memusnahkan 1kg sabu. Artinya, dibutuhkan waktu setidaknya hampir dua jam untuk memusnahkan 1 ton saja. Terlebih, ditambah barang bukti 284 Kg sabu sitaan dari Pluit.
Dengan menggunakan insenerator milik Angkasa Pura puluhan kilogram sabu bisa langsung dimasukan dan dibakar dalam waktu kurang dari 10 menit. Lebih cepat membakar karena suhu yang lebih panas. Menurut AKBP Gidion Arif, semakin cepat memusnahkan semakin baik karena meminimalisasi risiko bagi hadirin yang hadir nantinya.
“Untuk meminimalisasi risiko dari segi kesehatan juga. Ini kan banyak sekali. Alat milik Angkasa Pura cerobongnya bagus. Sehingga asap bisa diminimalisir,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Mabes Polri Brigjend Polisi Eko Daniyanto menyebut untuk barang bukti sabu kelanjutannya akan dilimpahkan ke BNN. “Untuk barang bukti sabu, kita sepakat bahwa untuk kelanjutan proses penyidikannya adalah oleh BNN.” Katanya singkat.
Selain dua barang bukti hasil sitaan tersebut, rencananya pada 15 Agustus itu pihak kepolisian juga akan memusnahkan sitaan dari temuan Direktorat IV Narkoba Mabes Polri, Direktorat Narkoba Polda Metro dan BNN. (mediaindonesia)