Terkait Ganti Rugi Jalan Tol, Ahli Waris Sultan Deli X Unjuk Rasa ke DPRD Sumut
Petunjuk7.com - Solidaritas Mahasiswa Hukum Indonesia dan para ahli waris Sultan Amaluddin Sani Perkasa Alamsyah, Sultan Deli X, serta ahli waris Tengku Muhammad Dalik berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Rabu (7/11).
Dalam aksi tersebut mereka meminta hak atas kepemilikan tanah yang terkena ganti rugi atas proyek pengadaan Tol Medan-Binjai seksi l yang total lahan seluas lebih kurang 200 ribu meter persegi atau lebih kurang dari 20 hektar.
Koordinator aksi, Jakaria Simbolon mengatakan, sesuai surat keterangan hak memperusahai tanah daftar no 90/Dbl. KLD/1960 yang diterbitkan asisten Wedana Labuhan Deli. Tanah seluas lebih kurang 150 hektar, 17.4 hektar di antaranya terkena pengadaan Tol Medan-Binjai Seksi l.
Kemudian Grant Sultan no 254 tahun 1923 an. Tengku Muhammad Dalik. Bbjek tanah seluas lebih kurang 30 hektar, 3,5 hektar di antaranya terkena proyek pengadaan Tol Medan-Binjai seksi l.
"Kami mempertanyakan surat keterangan hak memperusahai tanah sesuai daftar 90 jelas menyatakan milik hak Sultan, tapi BPN Sumut dan PPK Tol Medan-Binjai tidak memberikan uang itu kepada tempatnya. Makanya kami datang untuk menggugat itu," ujar Jakaria.
Jakaria menjelaskan, sejak awal 2016 telah menyurati PUPR c/q PPK Tol Medan-Binjai, termasuk BPN Sumut. Namun, BPN Sumut dan PUPR c/q PPK Tol Medan-Binjai justru menentukan pihak lain sebagai penerima ganti ruginya.
Oleh karena itu, lanjut Jakaria, kedatangan ke sini sangat mengharapkan DPRD Sumut untuk bertindak sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
“Apalagi, uang yang telah dibayarkan menggunakan uang APBN dan dibayar tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan dapat diklasifikasi sebagai tindakan pidana korupsi,” tambahnya.
Dalam aksi itu, pengunjuk rasa membawa beberapa spanduk. Ada yang membawa replika kuburan, yang diletak di depan pagar Gedung DPRD Sumut.
Sumber:Analisadaily.com