Kemenkumham Riau Sebut Ratusan Penghuni Rutan Siak Akan Dipindah Usai Kerusuhan
Petunjuk7.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, M Diah mengatakan ratusan warga binaan yang menghuni Rutan Klas II B Siak akan dipindah ke sejumlah Rutan/Lapas yang ada di provinsi ini.
Pemindahan itu dilaksanakan setelah insiden kerusuhan dan pembakaran Rutan Siak, Sabtu (11/5/2019) dinihari, yang mengakibatkan hampir seluruh bangunan ludes. Dari 648 penghuni Lapas Klas IIB Siak itu, untuk sementara ini, 119 orang telah dipindah ke gedung serba guna setempat.
Sementara sisanya yang masih bertahan di rutan Siak akan dipindah ke beberapa daerah. Namun, belum diketahui pasti berapa total warga binaan yang masih bertahan dan berapa yang telah melarikan diri.
"Kita akan data dulu. Hari ini juga dievakuasi," kata M Diah.
Dia menjelaskan Lapas Klas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru dan Rengat menjadi pilihan utama. Sementara itu, jika masih belum mencukupi Lapas Bengkalis juga menjadi pilihan.
Lebih jauh, M Diah juga menegaskan dirinya akan menindak petugas atau sipir yang diduga berlaku di luar norma hingga menyebabkan kerusuhan dan pembakaran Lapas Klas IIB Siak.
Saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan menyeluruh atas insiden berujung bentrokan dan kaburnya puluhan tahanan itu.
"Siapapun petugas kita yang melakukan tindakan luar batas dan tidak sesuai SOP, pasti ada sanksi hukum," kata Diah.
Namun, dia mengatakan pemeriksaan lebih lanjut harus dilakukan sebelum sanksi hukum diputuskan.
Seluruh bangunan Rutan Siak hangus terbakar. Keadaan begitu mencekam. Suara tembakan berulang kali terdengar.
Sejumlah isu menyeruak atas insiden itu, di antaranya adalah dugaan tindakan kekerasan oknum sipir terhadap sejumlah tahanan yang tertangkap memiliki narkoba.
Meski begitu, Diah mengatakan anggotanya memang terus diperintahkan untuk giat memberantas narkoba. Petugasnya juga diberi wewenang berupa teknik untuk mengungkap, namun tidak harus sampai di luar batas.
"Dalam konteks ini, kita dalam lakukan pengembangan peredaran narkoba dan untuk mengetahui jalurnya. Kalau ada tindakan, sesungguhnya itu teknik untuk mengungkap. Tapi kalau di luar SOP tentu ada sanksinya," tuturnya.
Sumber:Antaranews.com
Editor:Hap