MENU TUTUP

Dilapor ke Bareskrim Polri, Ketua KPK Belum Tahu Materi Laporannya

Kamis, 09 November 2017 | 12:17:47 WIB Dibaca : 2427 Kali
Dilapor ke Bareskrim Polri, Ketua KPK Belum Tahu Materi Laporannya Ketua KPK Agus Rahardjo mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/9).Foto:Republika.co.
Loading...

Jakarta -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membenarkan adanya pelaporan atas dirinya dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Bareskrim Polri. Bahkan, Agus pun sudah  menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersebut pada kemarin sore.

Namun, sambung Agus, dalam SPDP tersebut tidak dijelaskan secara rinci kasus apa yang disangkakan kepada dirinya dan Saut. Dia mengatakan, surat tersebut hanya disebutkan adanya dugaan tindak pidana memalsukan surat. 

"Benar, SPDP sudah kami terima tanggal 8 November 2017 sore ini di persuratan. Kami akan baca dan pelajari terlebih dahulu. Jika dibaca SPDP tersebut maka terbaca bahwa ada pihak tertentu yang melaporkan dua pimpinan KPK. Sehingga pimpinan KPK di sana disebut sebagai terlapor. Apa materi laporannya, kami belum tahu," terang Agus saat dikonfirmasi, Kamis (9/11).

Agus melanjutkan, jika pelaporan terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenganan KPK dalam memberantas korupsi, dirinya memastikan bahwa langkah tersebut sesuai dengan Undang-Undang. "Menurut Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam kasus korupsi harus didahulukan dari perkara lain," jelas Agus.

KPK, lanjut Agus, tentunya juga akan segera berkoordinasi dengan jajaran Polri guna membahas permasalahan ini lebih lanjut. "Setelah informasi resmi ini kami terima, sangat terbuka kemungkinan KPK akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Polri tentang hal ini," tutur Agus.

KPK pun percaya Polri akan profesional dalam menangani kasus ini. "Kami percaya Polri akan profesional dan tentu harapannya tetap memiliki komitmen pemberantasan korupsi yang kuat, termasuk dukungan terhadap operasional KPK dalam penanganan kasus-kasus korupsi, termasuk kasus KTP-elektronik ini," ucapnya.

Sebelumnya, anggota tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Sandy Kurniawan melaporkan dua pimpinan Agus Rahardjo dan Saut Situmorang atas dugaan pemalsuan surat ke Bareskrim Polri. Laporan kuasa hukum Setnov tersebut kini telah ditingkatkan statusnya ke penyidikan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/263/XI/2017/Dittipidum. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Muhammad Rum membenarkan perihal SPDP tersebut. Kejaksaan kata Rum, baru menerima SPDP atas dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu dan menggunakan surat palsu pada Rabu siang tadi. "Ya sudah terima SPDP tersebut tadi siang," ujar Rum melalui pesan singkat pada Republika.co.id di Jakarta, Rabu (8/11).

Sumber: Republika.co.id

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Diduga Dendam Lama, Dua Pria Sukanalu Tewas di Dusun Sagan Tanah, Danramil 04/SE: Jangan Mudah Terprovokasi

2

Bupati Karo Kunjungi Kementerian UMKM RI, Perkuat Sinkronisasi Program dan Jajaki Pembangunan PLUT UMKM

3

Kodim 0205/Tanah Karo Gelar Upacara Peringatan Hari Anak Nasional 2026, Teguhkan Komitmen Lindungi Generasi Penerus Bangsa

4

Pemkab Karo Bantah Tolak Pengalihan Lahan RSUD Kabanjahe, Tegaskan Masih Menunggu Aturan dan Rampungnya Rumah Sakit Baru

5

Pemerintah Desa Rumah Berastagi Ajak Masyarakat Bersihkan Saluran Air Dan Jangan Membuang Sampah Sembarangan