Rokan Hilir - Jajaran Polres Rokan Hilir mengungkap peredaran tindak pidana narkoba jenis shabu - shabu di sebuah warung yang terletak di Jalan Lintas Riau- Sumut, KM 03, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Riau persisnta didepan klinik Bunda, Selasa (18/7) sekitar Pukul 21:30 WIB.
Dari warung tersebut polisi menangkap
Baktiar Sirait (47) warga Jalan Lintas Riau- Sumut, KM 05, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
Sebelum penangkapan Baktiar berserta barang bukti (BB) narkoba, polisi telah menerima informasi tentang peredaran narkoba dari masyarakat.
" 8 paket sedang diduga narkotika jenis shabu shabu, 15 Paket kecil diduga narkotika jenis shabu shabu, 2 buah kaca pirex, 1 sendok pipet plastik , 1 tas/dompet kecil warna merah muda, 1 tas kecil warna hitam, uang sejumlah Rp.160.000, plastik bening kosong, " ungkap Kapolres Rohil AKBP Henry Posma Lubis SIK MH, melalui Paur Humas Polres Rohil, Aiptu Pangeran Cherry kepada www.petunjuk7.com, Rabu (19/7).
Cherry menjelaskan, penangkapan terhadap Baktiar atas perintah Kasat Res Narkoba AKP Juliandi.SH.,
"Anggota melakukan penyelidikan. Kemudian sekitar Pukul 22: 3p WIB, dilakukan penangkapn terhadap 1 orang laki-laki yang mengaku bernama Baktiar. Setelah itu dilakukan penggledahan. Ditemukan BB narkoba jenis shabu - shabu. Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Polres Rokan Hilir guna penyidikan lebih lanjut." sebutnya.
Narkoba di Pujud
Beda di Mapolres Rokan Hilir, kini jajaran Polsek Pujud masih di wilayah hukum Mapolres Rokan Hilir, menangkap Wahyu Hidayat Bin Sutrisno (18), seorang warga di Jalan KM 8, Dusun Suka Makmur, Desa Sei Meranti, Darussa lan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau Selasa (18/7) sekitar Pukul 22:00 WIB terkait narkoba jenis shabu - shabu.
Penangkapan tersebut atas perintah Kapolsek Pujud AKP H.Kamaluddin Tambak, SH., memerintahkan Kanit Reskrim Iptu H.Zulhainan, SH., untuk melakukan lidik kebenaran informasi tentang peredaran narkoba ditengah masyarakat.
Setelah dilakukan lidik, sesuai informasi, ternyata benar ada peredaran narkoba jenis shabu - shabu.
"Tim Opsnal Reskrim Polsek Pujud segera meluncur ke tempat kejadian perkara, " ungkap Kapolsek Pujud AKP H.Kamaluddin Tambak, SH., melalui Kanit Reskrim Iptu H.Zulhainan, SH kepada www.petunjuk7.com, Rabu (19/7).
Zulhainan mengatakan, dari lidik tersebut
sekitar Pukul 21:30 WIB, Wahyu Hidayat saat sedang berada di salah satu rumah penduduk.
" Selanjutnya setelah mendekat maka langsung dilakukan penggeledahan terhadap tersangka (Wahyu Hidayat -red) maka didapat barang bukti diduga Narkotika jenis Sabhu2 di dadalam Tas tersangka." Ungkapnya.
Zulhainan menerangkan saat Wahyu Hidayat ditangkap ditemukan sebanyak 2(dua) bungkus besar berisi butiran kristal yang diduga narkoba jenis shabu - shabu, 4 (empat) bungkus paket kecil berisi butiran kristal diduga narkoba jenis shabu- shabu.
" Tersangka mengakui bahwa shabu - shabu adalah miliknya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pujud untuk peroses penyidikan lebih lanjut. Saat ini tersangka dan Barang bukti diamankan di Mapolsek Pujud." tuturnya. (S.Muslim)