Petunjuk7.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) terkait perkara perdata No. 94/Pdt.G/2019/ PN-Kbj bertempat di Pasar Tigabinanga, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, pada Jumat (28/2/2020).Pukul 12:00 WIB.
Perkara perdata No. 94/Pdt.G/2019/ PN-Kbj ini antara penggugat bernama Ingan Nggit Br Sembiring, Dan Kawan - kawan (DKK) melawan tergugat I pihak Pemerintah Kabupaten Karo dan tergugat II pihak Dinas Perindustrian dan Perdangan (Disperindag) Kabupaten Karo.
Untuk tergugat I dan II didampingi Kuasa Hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kabupaten Karo, Moch. Taufik Yanuarsah, SH., dan Yuspita Indah Br.Ginting, SH.
Kemudian, adapun yang hadir dalam sidanh tersebut: Majelis Hakim Pengadilan Kabanjahe, Hakim Sanjaya, Ita, Yohana, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Kabanjahe, Rahli Tarigan, penggugat dan Kuasa Hukumnya, tergugat I Pemerintah Kabupaten Karo diwakili oleh Monika, SH., tergugat II Disperindag Kabupaten Karo diwakili Pribadi Aebayang, tim JPN Moch. Taufik Yanuarsah S.H. dan Yuspita Indah Br. Ginting, S.H., dan Lurah Tigabinanga, Rosaliza Br Tarigan
"Sidang dilanjutkan pada hari Senin tanggal 09 Maret 2020 dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dari penggugat," demikian dikatakan JPN Kabupaten Karo, Moch. Taufik Yanuarsah, SH., kepada wartawan, Jumat (28/2/2020). Foto:KS