Petunjuk7.com - Pihak Polres Tanah Karo mengamankan seorang pria bernama Andreasta Surbakti (24), warga Desa Tiganderket, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara karena memiliki senjata tajam yang tak berizin lengkap.
Informasi ini diperoleh wartawan, Jumat (12/6/2020) sekitar Pukul 18.15 WIB, dari Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Sastrawan Tarigan, SH., MH.
"Pada hari Rabu (10/6/2020 sekitar Pukul 21.50 WIB, Unit Opsnal telah berhasil menangkap Andreasta Surbakti di Jalan Jamin Ginting tepatnya di Karooke Swito Pakar, Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo," terangnya.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, pihaknya menerima sesuai laporan polisi No: Lp/423/VI/2020/SU/RES Tanah Karo.
"Tentang barang siapa tanpa hak mengusai, membawa, menyimpan senjata penikam/ senjata penusuk sebagaimana dimaksutd dalam pasal 2 ayat 1 Undang - undang (UU) darurat No 12 tahun 1951," jelasnya.
"Adapun kronologis penangkapan, bahwa pada hari Rabu (10/6/2020) sekitar Pukul 20:30 WIB sebelumnya pelapor atas nama Bripka Benni Sianturi dan rekan - rekan mendapat informasi bahwa ditempat kejadian Karooke Swito Pakkar telah terjadi keributan yang dilakukan oleh pelaku atas nama Andester Surbakti dengan membawa senjata tajam. Mendapat informasi tersebut, Unit Opsnal Polres Tanah Karo mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan mendapati pelaku sedang berdiri di teras Karoeke Swiro Pakkar. Selanjutnya Personel melakukan pemeriksaan badan dari pelaku dan menemukan sebilah senjata tajam yang diselipkan oleh pelaku di pinggang sebelah kanannya tanpa dilengkapi surat izin dari pihak yang berwenang. Selanjutnya tersangka dan barang bukti sebilah pisau dan diboyong ke Polres Karo untuk pengembangan selanjutnya," ucap AKP Sastrawan Tarigan. (KS).